INFO PAPUA
Home » Blog » Pemprov Papua Tetapkan HUT GKI Ke 62 Sebagai Hari Libur Fakultatif

Pemprov Papua Tetapkan HUT GKI Ke 62 Sebagai Hari Libur Fakultatif

Dalam rangka memperingati HUT GKI (Gereja Kristen Injili) di Tanah Papua ke 62, yang jatuh pada tanggal 26 Oktober 2018, Pemerintah Provinsi Papua menetapkan tanggal 26 Oktober sebagai Hari Libur Fakultatif.

Penetapan libur tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/353/Tahun 2017 tentang Hari-Hari Libur Resmi dan Cuti Bersama di Wilayah Provinsi Papua Tahun 2018.

Seperti diketahui, GKI di Tanah Papua berdiri pada 26 Oktober 1956 sebagai hasil pekabaran Injil yang dimulai oleh Ottow dan Geissler pada 5 Februari 1855.

Sejak awal berdirinya, GKI di Tanah Papua adalah suatu gereja yang bersifat oikumenis, dan bukan gereja suku. Oleh karena itu, anggota-anggota jemaat GKI berasal dari orang Papua sendiri dan orang-orang bukan Papua dari berbagai suku dan bangsa serta dari berbagai latarbelakang keanggotaan gereja.

Kehadiran dan keberadaan GKI di Tanah Papua adalah kehendak Tuhan untuk menghadirkan tanda-tanda Kerajaan Allah yang nyata di tengah keterbelakangan, keterasingan, kebodohan dan kemiskinan. Oleh pemberitaan Injil peradaban baru Papua dimulai dan terus berlangsung sampai sekarang ini.

[Nabire.Net]


Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.