Pemerintah Provinsi Papua Tetapkan Hari Paskah Kedua 17 April 2017 Sebagai Libur Fakultatif
Dalam rangka memperingati Hari Raya Paskah tahun 2017, pemerintah Provinsi Papua menetapkan hari libur fakultatif sejak 13 april hingga 17 april 2017.
Penetapan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor 003/4235/SET tanggal 10 april 2017, tentang hari-hari libur resmi dan cuti bersama di wilayah Papua tahun 2017.
Dalam surat tersebut tertuang hari libur dimulai dari 13 april 2017 yakni Hari Libur Fakultatif Kamis Putih, Jumat 14 april Hari Libur Nasional Wafat Yesus Kristus, hari Minggu 15 april Hari Paskah Pertama, hari senin 16 april Hari Paskah Kedua.
Aktivitas akan dimulai kembali hari selasa 18 april 2017.
[Nabire.Net]



Leave a Reply