Pemda Nabire Beri Santunan Jaminan Kematian kepada Tenaga Kesehatan RSUD Nabire

(Pemda Nabire Beri Santunan Jaminan Kematian kepada Tenaga Kesehatan RSUD Nabire)

Nabire, 6 Juni 2024 – Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire memberikan santunan Jaminan Kematian sebesar Rp. 42 Juta kepada ahli waris dari Pekerja Kesehatan yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nabire. Acara penyerahan santunan ini berlangsung di Aula RSUD Nabire dan bertepatan dengan Sosialisasi dan Pelatihan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023.

Penyerahan santunan secara simbolis dilakukan oleh Wakil Bupati Kabupaten Nabire, didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nabire Bapak Silas Elias Numobogre, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Nabire, serta Direktur RSUD Nabire.

Bapak Silas Elias Numobogre, dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas santunan yang diberikan kepada ahli waris tenaga kesehatan di RSUD Nabire. “Kami selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nabire mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas santunan yang diberikan kepada ahli waris tenaga kesehatan RSUD Nabire,” ujar Silas.

Beliau juga menekankan pentingnya perlindungan ini bagi keluarga yang ditinggalkan dan mendorong masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mendaftarkan diri. “Perlindungan ini sangat bermanfaat, semoga manfaat ini bisa membantu keluarga yang ditinggalkan. Kami berharap kepada masyarakat yang belum mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar segera mendaftarkan diri,” tambahnya.

Silas juga menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah daerah yang telah memberikan perlindungan kepada tenaga kerja non-ASN maupun tenaga kesehatan di RSUD Nabire. “Saya menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah yang telah memberikan perlindungan kepada tenaga kerja non-ASN maupun tenaga kesehatan di RSUD Nabire, dengan perlindungan mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) hingga Jaminan Kematian (JKM),” ucapnya.

Lebih lanjut, Silas menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya melindungi pekerja formal seperti di BLUD RSUD Nabire, tetapi juga pekerja informal seperti pelayan di gereja-gereja. “BPJS Ketenagakerjaan ini bukan hanya melindungi pekerja formal seperti BLUD RSUD Nabire, tetapi juga pekerja informal seperti pelayan di gereja-gereja. Saya sering mendapat informasi bahwa BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada ahli waris pekerja yang bekerja di lingkungan gereja,” ungkap Silas.

Dengan adanya program ini, diharapkan seluruh pekerja, baik formal maupun informal, dapat merasakan manfaat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga kesejahteraan mereka dan keluarga dapat lebih terjamin.(*)

[Nabire.Net]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *