INFO NABIRE INFO PAPUA TENGAH
Home » Blog » Satgas PKH Masuk Papua Tengah Tanpa Koordinasi, Pemprov Beri Peringatan Keras

Satgas PKH Masuk Papua Tengah Tanpa Koordinasi, Pemprov Beri Peringatan Keras

(Pertambangan Nabire)
(Pertambangan Nabire)

Nabire, Pemerintah Provinsi Papua Tengah menyoroti kehadiran Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di wilayah Papua Tengah yang dinilai belum didahului koordinasi dengan pemerintah daerah. Pemprov menegaskan, pelaksanaan penertiban di wilayah Papua Tengah perlu mempertimbangkan status daerah otonomi khusus serta melibatkan pemerintah daerah.

Sorotan tersebut disampaikan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua Tengah, Frets James Boray, setelah menghadiri pembukaan kick-off kemerdekaan di kawasan eks Bandara Lama Nabire, Sabtu (8/8/2026).

Menurut Boray, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam pengelolaan sumber daya mineral, termasuk dalam proses penataan aktivitas pertambangan di Papua Tengah. Karena itu, setiap langkah yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan dan sumber daya alam dinilai perlu dikomunikasikan terlebih dahulu.

Ia menilai, pendekatan yang dilakukan tanpa melibatkan pemerintah daerah berpotensi memunculkan persoalan baru di lapangan.

“Mungkin mereka lupa, kalau daerah ini adalah daerah Otonomi Khusus (Otsus). Akan ada dampak yang tidak diinginkan jika koordinasi tidak dilakukan,” tegas Boray.

Pemprov Papua Tengah Ingatkan Kekhususan Otsus

Boray menjelaskan, Papua memiliki mekanisme pemerintahan yang berbeda karena adanya kebijakan Otonomi Khusus. Kondisi tersebut, menurut dia, perlu menjadi pertimbangan ketika pemerintah pusat maupun tim yang menjalankan tugas nasional melakukan kegiatan di daerah.

Ia menegaskan bahwa kehadiran Satgas PKH pada prinsipnya tidak ditolak pemerintah daerah. Namun, seluruh kegiatan diharapkan dilaksanakan melalui komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah provinsi.

“Datang untuk menyelesaikan masalah, bukan menambah masalah,” ujarnya.

Boray juga menilai pemerintah daerah tidak semestinya dianggap tidak memiliki peran dalam kebijakan yang secara langsung menyentuh wilayah Papua Tengah dan masyarakatnya.

“Artinya Otsus ini mempunyai kewenangan gubernur. Tetapi hal tersebut mereka samakan dengan daerah lain. Di sini ada pemerintah daerah,” katanya.

Pemprov Tengah Tata Pertambangan Rakyat

Di sisi lain, Pemprov Papua Tengah tengah menjalankan proses penataan sektor pertambangan, khususnya melalui pengaturan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Penataan tersebut diarahkan agar aktivitas pertambangan rakyat dapat dilakukan melalui jalur yang lebih tertib dan memiliki dasar legal. Salah satu upaya yang disiapkan pemerintah daerah adalah penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Menurut Boray, proses tersebut membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sehingga kebijakan penertiban tidak berjalan berlawanan dengan agenda penataan yang sedang dilakukan.

Kehadiran Satgas PKH diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya penyelesaian persoalan, bukan menciptakan ketegangan baru antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Koordinasi Dinilai Jadi Kunci

Pemprov Papua Tengah meminta seluruh pihak yang menjalankan tugas di wilayah tersebut menghormati kekhususan Papua. Koordinasi juga dinilai penting agar pelaksanaan kebijakan terkait kawasan hutan dan pertambangan tetap berjalan efektif.

Bagi pemerintah daerah, persoalan ini bukan sekadar mengenai kewenangan penertiban. Pelibatan pemerintah daerah dipandang penting untuk memastikan kebijakan yang diterapkan sesuai dengan kondisi masyarakat serta proses penataan yang tengah berlangsung.

Pemerintah Provinsi Papua Tengah berharap komunikasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak terkait dapat diperkuat sehingga persoalan kawasan hutan dan pertambangan dapat ditangani secara terarah tanpa mengabaikan kewenangan daerah dan kepentingan masyarakat.

[Nabire.Net/Sitti Hawa]

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.