INFO NABIRE INFO PAPUA TENGAH
Home » Blog » Pemprov dan DPR Papua Tengah Dorong Legalisasi Pertambangan Rakyat Lewat Raperdasi

Pemprov dan DPR Papua Tengah Dorong Legalisasi Pertambangan Rakyat Lewat Raperdasi

Nabire, 20 September 2025 – Aktivitas pertambangan tanpa izin marak terjadi di Papua Tengah, khususnya di wilayah Nabire, Mimika (Wakia, Pronggo), hingga area sekitar Freeport. Kondisi ini menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Papua Tengah (Pemprov) bersama DPR Papua Tengah (DPRPT), yang berkomitmen melakukan penataan pertambangan rakyat sesuai kewenangan.

Pemprov Papua Tengah menegaskan langkah konkret akan ditempuh melalui legalisasi dan pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada para pemilik tanah. Upaya ini dinilai penting agar aktivitas pertambangan dapat berjalan legal, terkontrol, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah.

Sebagai bagian dari proses regulasi, Pemprov dan DPRPT menggelar diskusi publik bertema “Mendorong Regulasi dan Legalisasi Pertambangan Rakyat di Papua Tengah”. Kegiatan ini sekaligus menjadi forum dengar pendapat terhadap materi Raperdasi Papua Tengah tentang pertambangan rakyat.

Diskusi tersebut dilaksanakan pada Jumat, 19 September 2025, pukul 12.00–16.00 WIT di Hotel Getz Nabire. Hadir sebagai narasumber antara lain:

  1. Kapolda Papua Tengah, diwakili Direkrimsus Polda Papua Tengah

  2. Kadis ESDM Papua Tengah, diwakili Sekretaris Dinas

  3. John NR Gobai, Anggota DPR Papua Tengah

Dengan adanya forum ini, diharapkan ke depan pertambangan rakyat di Papua Tengah dapat dikelola melalui regulasi daerah yang jelas. Legalisasi IPR diharapkan mampu meminimalisir konflik, meningkatkan pendapatan daerah, serta menjamin hak-hak masyarakat adat sebagai pemilik tanah ulayat.

[Nabire.Net]

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.