INFO PAPUA
Home » Blog » Papua Minta Partai Daerah

Papua Minta Partai Daerah

rp_nglk_PetaPropinsi_Papua.jpg

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan Amanat Presiden terkait dengan revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

“Ampresnya sudah diteken Presiden sebelum beliau berangkat ke Portugal,” ujar Djohermansyah ketika dihubungi, Sabtu, 20 September 2014.

Menurut Djohermansyah, ada beberapa isu yang diusulkan ada dalam RUU ini. “Salah satunya ada permintaan dari Papua untuk merumuskan partai daerah,” ujar Djohermansyah. Dia mengatakan permintaan tersebut sudah dirumuskan dalam pasal-pasal.

Djohemansyah mengatakan, dengan keluarnya Ampres, RUU itu siap dibahas di DPR. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan selain soal partai daerah, dalam RUU Otsus Plus juga ada soal penempatan pejabat, militer, dan kewenangan kepada Gubernur Papua sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.

Kewenangan di antaranya merangkai kerja sama dengan pihak lain di luar negeri dan juga mendapatkan dana langsung dari lembaga donor, tanpa campur tangan pemerintah pusat. “Ada sekitar puluhan pasal,” ujar Gamawan, kemarin.

UU itu akan berisi 42 bab dan 149 pasal, serta 50 bidang strategis. Sebelumnya, UU Otsus Papua hanya terdiri dari 24 bab dan 79 pasal.

(Tempo)

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.