INFO PAPUA
Home » Blog » Panwas Kabupaten Dogiyai Buka Pendaftaran Anggota Panwas Distrik

Panwas Kabupaten Dogiyai Buka Pendaftaran Anggota Panwas Distrik

pilkada

Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah kabupaten Dogiyai melalui Pokja pembentukan Panitia Pengawas Distrik, membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan.

Adapun pendaftaran dibuka mulai kamis kemarin 20-24 oktober 2014. Berikut syarat untuk mendaftar sebagai calon anggota Panitia Pengawas Distrik :

  1. Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 25 tahun, setia kepada Pancasila & UUD 1945, dan cita-cita proklamasi 17 agustus 1945.

  2. Memiliki integritas dan pribadi yang kuat, jujur dan adil.

  3. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu dan pengawasan pemilu.

  4. Pendidikan minimal SMU.

  5. Domisili di wilayah Distrik yang bersangkutan, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  6. Mampu secara jasmani dan rohani .

  7. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik, sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun pada saat mendaftarkan diri.

  8. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa/Kampung pada saat pendaftaran sebagai calon.

  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

  10. Bersedia bekerja penuh waktu.

Surat pendaftaran yang diajukan kepada Panwas kabupaten Dogiyai, dilampirkan dengan :

  1. Fotocopy KTP berlaku

  2. Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang sudah dilegalisir oleh instansi yang berwenang

  3. Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar

  4. Data Riwayat Hidup

  5. Surat pernyataan yang memuat setia kepada Pancasila & UUD 1945, tidak pernah menjadi anggota Partai Politik, tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik, tidak pernah dipidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, bersedia bekerja penuh waktu.

  6. Formulir berkas administrasi calon anggota panwas Distrik dan keterangan lebih lanjut, dapat diperoleh di Sekretariat Panwas Pilkada kabupaten Dogiyai atau Kantor Distrik.

  7. Dokumen dapat diantar langsung ke Sekretariat Panwas Pilkada kabupaten Dogiyai.

  8. Dibuat masing-masing rangkap 3, terdiri dari 1 lembar asli dan 2 lembar fotokopi.

  9. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya atau gratis.

[Nabire.Net]

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.