MK Lanjutkan Sidang Permohonan Pilkada Nabire
Nabire, Mahkamah Konstitusi RI, senin siang (30/08/21), kembali melanjutkan sidang sengketa Pilkada Nabire dengan permohonan perkara nomor 149/PHP.BUP-XIX/2021 atas nama pasangan FRANSBRO, dan permohonan perkara nomor 150/PHP.BUP-XIX/2021 atas nama pasangan YUDA.
Sidang dimulai pukul 14.30 WIB, dihadiri secara online oleh pemohon nomor 149, FX Mote bersama kuasa hukumnya, pemohon nomor 150, Yufinia Mote bersama kuasa hukumnya, pihak terkait paslon nomor urut 2, Bawaslu Nabire, termohon KPU Nabire.
(Baca Juga : MK Sidangkan Permohonan Pilkada Nabire Pasangan FRANSBRO & YUDA)
Adapun agenda sidang kali ini yang merupakan sidang kedua yakni mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait untuk dua perkara, keterangan dari Bawaslu dan pengesahan alat bukti dari para pihak yang belum disahkan.
(Baca Juga : Permohonan Pasangan YUDA dan FRANSBRO ke MK, Disidangkan 23 Agustus 2021)
Majelis hakim yang memimpin persidangan atas nama Dr. Suhartoyo, S.H., M.H, didampingi dua hakim MK lainnya.
Sidang diawali penyampaian bukti surat tambahan dan catatan keberatan dari kuasa pemohon perkara nomor 150/PHP.BUP-XIX/2021, serta penyampaian keberatan pembukaan surat suara oleh termohon, dimana kotak suara tidak dalam keaadaan tersegel, dan isi dokumen dari kotak suara tidak ditunjukan kepada saksi paslon dan Bawaslu.
Setelah itu sidang dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban dari termohon dalam hal ini KPU Nabire yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, baik jawaban untuk perkara nomor 149/PHP.BUP-XIX/2021 maupun jawaban untuk perkara nomor 150/PHP.BUP-XIX/2021.
Jawaban Termohon (KPU Nabire)
Untuk jawaban termohon terhadap dalil pemohon perkara nomor 149 atas nama FX Mote/Tabroni Cahya, secara singkat, kuasa hukum termohon menegaskan bahwa dalam proses PSU di Nabire, jajaran Bawaslu dan KPU RI, ikut turun ke lapangan (ke Nabire) demi memastikan terselenggaranya PSU yang jujur dan adil.
Kuasa hukum termohon juga mengatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo karena berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara bahwa selisih perolehan suara paslon 3 dan paslon 2 sebanyak 9.124 suara, atau 15.3%, sehingga telah melebihi ambang batas yang ditentukan pada pasal 158 ayat 2 huruf a UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Berkaitan dengan DPT PSU Nabire, kuasa hukum menegaskan bahwa termohon telah menyesuaikan DPT PSU Nabire dengan berbagai tahapan dari mulai sinkronisasi data pemilihan antara KPU dengan Dirjen Dukcapil, supervisi dari KPU RI, proses Coklit, rekapitulasi hasil pemutakhiran serta memberi kesempatan semua pihak untuk memberikan masukan dan tanggapan, sehingga dalil pemohon dianggap keliru dan menyesatkan.
Sementara terkait dengan dalil pemohon mengenai Kepolisian Resor Nabire yang melampaui kewenangannya, menurut kuasa hukum termohon, dalil itu adalah dalil yang keliru dan menyesatkan, karena surat himbauan dari Polres Nabire tanggal 27 Juli 2021 hanya memerintahkan dan menekankan kepada seluruh personil pengamanan TPS terhadap pemilih yang memiliki KTP-El yang dapat mempergunakan hak pilihnya pada pukul 12.00 – 13.00 WIT.
Berdasarkan surat himbauan tersebut, tidak ada laporan atau catatan khusus dari pemohon terkait sembarangan orang yang masuk dan mencoblos di TPS seperti dalil pemohon.
Sementara tentang dalil penggantian KPPS tanpa melalui mekanisme yang benar dan pelatihan sehingga menyebabkan banyaknya pelanggaran, kuasa hukum termohon menegaskan dalil tersebut tidak jelas, karena pemohon tidak merinci KPPS pada TPS mana yang dimaksud. Termohon juga tidak pernah melakukan penggantian KPPS selama PSU berlangsung.
Untuk dalil pemohon yang mengatakan termohon tidak profesional, kuasa hukum termohon membantah dengan alasan bahwa termohon sudah sangat serius dan profesional dalam menyusun penetapan DPT PSU, dimana KPU RI menerbitkan surat dinas nomor 279/III/2021, tanggal 27 Maret 2021, perihal penjelasan PSU pelaksanaan putusan MK di kabupaten Nabire, lalu dijabarkan dengan keputusan KPU Nabire tentang perubahan pada keputusan sebelumnya tentang tahapan program dan jadwal pneyelenggaraan PSU Pilbup Nabire 2020 pasca putusan MKRI.
Berdasarkan uraian pemohon, termohon memohon kepada majelis MK untuk mengabulkan seluruh eksepsi termohon, menyatakan permohonan pemohon nomor urut 3 tidak dapat diterima, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan benar terkait penetapan rekapitulasi tidak dapat diterima, menolak permohonan pemohon untuk seluruh, menyatakan benar terkait penetapan rekapitulasi penghitungan suara ulang oleh KPU tanggal 3 Agustus 2021, atau jika MK berpendapat lain mohon diputuskan seadil-adilnya.
Sementara itu untuk jawaban termohon terhadap dalil pemohon perkara nomor 150 atas nama Yufinia Mote/Muhammad Darwis, secara singkat kuasa hukum termohon menegaskan bahwa eksepsi soal kewenangan termohon, sama dengan pemohon nomor 149.
Sementara untuk kedudukan hukum pemohon nomor 150 yang merupakan paslon nomor urut 1, selisihnya dengan paslon nomor urut 2 yaitu 7.075 suara atau melebihi ketentuan ambang batas, sehingga tidak ada satupun dalil pemohon yang terbukti.
Dalam petitumnya, kuasa hukum termohon memohon kepada majelis MK untuk mengabulkan seluruh eksepsi termohon, menyatakan permohonan pemohon nomor urut 3 tidak dapat diterima, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan benar terkait penetapan rekapitulasi tidak dapat diterima, menolak permohonan pemohon untuk seluruh, menyatakan benar terkait penetapan rekapitulasi penghitungan suara ulang oleh KPU tanggal 3 Agustus 2021, atau jika MK berpendapat lain mohon diputuskan seadil-adilnya.
Keterangan Pihak Terkait (Paslon Mesak Magai/Ismail Jamaludin)
Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan pembacaan keterangan dari pihak terkait dalam hal ini kuasa hukum paslon nomor urut 2 Mesak Magai/Ismail Jamaludin, yang dibacakan oleh kuasa hukumnya. Secara keseluruhan, pihak terkait menolak dalil-dalil dari pihak pemohon dan memohon MK untuk menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Keterangan Bawaslu
Selanjutnya Bawaslu menyampaikan keterangan bahwa Bawaslu telah melakukan supervisi melekat terhadap perbaikan DPT sebanyak 5 kali, DPS 1 kali, dan juga hadir pada proses PSU di tanggal 28 Juli 2021.
Bawaslu Nabire juga sudah melakukan upaya pengawasan dan pencegahan. Dari pemutakhiran data pemilih, hingga penetapan DPT, Bawaslu Nabire tidak menerima laporan maupun temuan. Bawaslu Nabire juga telah melaksanakan tugas dan fungsi dengan maksimal. Bawaslu Nabire juga telah mengevaluasi jajaran tingkat bawahnya.
Bawaslu Nabire juga tidak pernah menerima laporan atau temuan terkait netralitas Polri dalam pelaksanaan PSU Pilbup Nabire tahun 2020.
Pengesahan Alat Bukti
Selanjutnya Majelis hakim terlebih dahulu mengesahkan bukti-bukti baik dari pemohon, termohon, pihak terkait dan dari Bawaslu.
Jadwal Persidangan Selanjutnya
Usai pengesahan bukti, Majelis Hakim menegaskan bahwa akan dilakukan rapat permusyawaratan Majelis Hakim terlebih dahulu, apakah perkara bisa diputus tanpa harus melakukan sidang lanjutan ataukah harus dibuka kembali sidang lanjutan, untuk informasi selanjutnya para pihak tinggal menunggu perkembangan yang akan diinformasikan oleh pihak kepaniteraan pada waktunya.
Sidang berakhir pukul 16.45 WIB.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum kabupaten Nabire, menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nabire, nomor urut 2, Mesak Magai dan Ismail Jamaludin, sebagai peraih suara terbanyak dalam PSU Pilkada Nabire 2020.
Penetapan tersebut dilaksanakan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara, selasa tengah malam (03/08/21).
(Baca Juga : KPU Nabire : Mesak Magai/Ismail Jamaludin Raih Suara Terbanyak PSU Pilkada)
Pasangan Mesak Magai/Ismail Jamaludin meraih 25.259 suara, jauh mengungguli pasangan lainnya yakni Yufinia Mote/Muhammad Darwis dengan raihan 18.184 suara, dan pasangan FX Mote/Tabroni Cahya dengan jumlah suara sebanyak 16.135.
[Nabire.Net]
Tinggalkan Balasan