MK Akan Lanjutkan Sidang Gugatan Pilkada Nabire Pasangan DEKAT, AMAN & JIRU, Selasa Esok

pilkada

Mahkamah Konstitusi kembali akan melanjutkan persidangan kedua, perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2015 kabupaten Nabire dengan agenda sidang mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan pemberi keterangan.

Persidangan diagendakan dimulai selasa malam (12/01) pukul 19.00 wib, dengan menghadirkan 3 pasangan masing-masing pasangan Decky kayame-Adauktus Takerubun, pasangan Agus Zonggonau-Isak Mandosir, dan pasangan Yakob Panus Jingga-Melkisedek Rumawi. Ketiga pasangan didampingi kuasa hukum masing-masing.

Sebelumnya pada tanggal 7 januari lalu, ketiga pasangan tersebut telah mengikuti sidang pendahuluan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Pada sidang tersebut, ketiga pasangan mengajukan keberatan terhadap proses pelaksanaan Pilkada Serentak 9 desember 2015 lalu yang dilansir penuh dengan kecurangan, dan meminta Pilkada Nabire diulang kembali karena telah mencederai proses demokrasi.

Ketiga pasangan tersebut mendalilkan KPU Kabupaten Nabire telah dengan sengaja melakukan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara acak. Selain itu ketiga pasagan ini menganggap hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU Kabupaten Nabire tidak sah karena formulir BA-KWK yang dibacakan tidak sesuai dengan formulir C-1 di dua distrik, yakni Distrik Dipa dan Distrik Siriwo.

Hal lainnya yang menjadi gugatan ketiga pasangan tersebut yakni dugaan adanya mobilisasi massa dari beberapa kabupaten lain diluar Nabire, serta dugaan jual beli suara.

Selain itu Kuasa Hukum penggugat dalam hal ini Kuasa Hukum dari pasangan Yakob Panus Jingga-Melkisedek Rumawi juga melampirkan bukti rekaman atas jual beli suara dalam permohonannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *