Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang lanjutan gugatan Pilkada Nabire, selasa 12 januari 2015 dengan agenda persidangan yaitu mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan pemberi keterangan, dalam hal ini termohon adalah KPUD kabupaten Nabire.
Mahkamah Konstitusi kembali akan melanjutkan persidangan kedua, perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2015 kabupaten Nabire dengan agenda sidang mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan pemberi keterangan.
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak sudah digelar 9 Desember 2015 lalu di sejumlah wilayah di Indonesia. Banyak yang merasa tidak puas dengan hasil pemilihan yang sudah diumumkan dan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah. Walhasil, Mahkamah Konstitusi “kebanjiran” gugatan perkara pilkada serentak ini.
Pasangan kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati Nabire nomor urut dua, Agus Zonggonau A.Md.SP dan Drs Isak Mandosir, selasa tadi (29/09), meresmikan Kantor Sekretariat Tim Sukses yang berlokasi di Bumi Wonorejo Nabire.