Tag Archives: Melkisedek Rumawi

Mahkamah Konstitusi kembali melanjutkan sidang permohonan sengketa pilkada Kabupaten Nabire, dengan nomor perkara 21/PHP.BUP-XIV/2016, atas nama pasangan Agus Zonggonau-Ishak Mandosir (AMAN) dan nomor perkara 22/PHP.BUP-XIV/2016, atas nama pasangan Yakob Panus Jingga-Melkisedek Rumawi (JIRU), jumat pagi tadi (22/01).

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali akan melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-Kada) untuk Pilkada Kabupaten Nabire, yang akan dilaksanakan pada hari jumat 22 januari 2016, dengan agenda sidang, pengucapan putusan perkara nomor 21/PHP.BUP-XIV/2016 dan perkara nomor 21/PHP.BUP-XIV/2016.

Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang lanjutan gugatan Pilkada Nabire, selasa 12 januari 2015 dengan agenda persidangan yaitu mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan pemberi keterangan, dalam hal ini termohon adalah KPUD kabupaten Nabire.

Mahkamah Konstitusi kembali akan melanjutkan persidangan kedua, perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2015 kabupaten Nabire dengan agenda sidang mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan pemberi keterangan.

Mahkamah Konstitusi mulai menggelar persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2015 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.