INFO PAPUA TENGAH
Home » Blog » Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Papua Tengah Berbasis Sumber Daya Alam

Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Papua Tengah Berbasis Sumber Daya Alam

(Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Papua Tengah Berbasis Sumber Daya Alam)

Nabire, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang ( RUU ) tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) menjadi Undang-Undang terkait pemekaran tiga Provinsi Baru di Papua, yang ditandai dengan keputusan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021 – 2022 pada Hari Kamis Tanggal 30 Juni 2022.

Tiga Undang-Undang yang disahkan oleh DPR RI, adalah :

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembemtukan Provinsi Papua Selatan.

  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah.

  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan

Secara ideal pemekaran ini ditujukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan,  mempercepat peningkatan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan, dan mengangkat harkat martabat masyarakat di tiga Daerah Otonomi Baru ( DOB ) tersebut. Jadi pada intinya Roh dan Jiwa pemekaran Papua adalah memberikan Perlindungan (Protection), Keberpihakan (Affirmative), dan Pemberdayaan (Empowering) kepada Orang Asli Papua (OAP). Pertanyaannya adalah apakah OAP sudah siap untuk terlibat dan berperan aktif dalam berbagai kegiatan pemerintahan maupun swasta dalam mengisi kebutuhan DOB, atau mungkin hanya menjadi penonton yang setia bahkan termarjinalisasi dan terlempar dari system yang sedang dan akan dibangun.

Ketiga daerah Otonomi Baru (DOB) memiliki kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsanya sendiri yang didasarkan kepada aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat daerah tersebut. Pertanyaannya adalah mampukah pamangku kepentingan di tiga DOB bersinergi untuk memenuhi harapan ideal dari pemekaran ? (jangan 100%, 50% sudah cukup ), kitorang tunggu dan melihat apa yang bakal terjadi.

II.Letak Geografis Papua Tengah

Sumber id.m.wikipedia.orga mengatakan bahwa Papua Tengah dengan Ibu Kota Nabire adalah sebuah Provinsi di Indonesia yang dimekarkan dari Provinsi Papua berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2022, yang terdiri dari delapan ( 8 ) Kabupaten, 126 Distrik, 19 Kelurahan, dan 1.148 Kampung. Kabupaten – Kabupaten Provinsi Papua Tengah adalah :

  1. Deiyai

  2. Intan Jaya

  3. Dogiyai

  4. Paniai

  5. Puncak

  6. Puncak Jaya

  7. Nabire

  8. Mimika

Luas wilayah Provinsi Papua Tengah adalah 66.491,24 Kilo Meter Persegi ( KM2 ), dengan jumlah penduduk per 30 Juni 2022 sebanyak 1.337.837 jiwa dengan tingkat kepadatan 22 / KM2. Provinsi ini berbatasan  dengan :

  • Barat : Kabupaten Kaimana dan Teluk Wondama, Papua Barat

  • Timur : Kabupaten Lanny Jaya, Nduga, Tolikara, Papua Pegunungan dan Asmat, Papua Selatan

  • Utara : Kabupaten Mamberamo Raya dan Teluk Cenderawasih, Papua

  • Selatan : Laut Aru

Gambar 1. Peta Provinsi Papua Tengah

Gambar 2.Letak Provinsi Papua Tengah Di Pulau Papua

 

Dari gambar 2 ini nampak bahwa secara geografis kedudukan Provinsi Papua Tengah sangat menguntungkan karena membela Pulau Besar Papua dari utara sampai selatan yang memiliki daerah pesisir ( utara dan selatan ), dataran rendah, dan daerah pegunungnan yang memiliki kekayaan alam berupa hutan, laut, dan mineral logam.

III.Potensi Sumberdaya Alam.

Dalam Word Economic Forum ( WEF ) tahun 2022, Tajuk Papua dipilih untuk mengisi panggung Paviliun Indonesia, dimana Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM ) Bapak Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa masa depan Indonesia ada di Pulau Papua karena masih memiliki hutan, perikanan, dan tambang yang dapat dikelola dengan pendekatan industry hijau dan Energi Baru Terbarukan   ( EBT ). Ucapan ini perlu diantisipasi dan dicermati dengan baik, sebab jangan sampai otonomi ini tidak membawa perubahan yang tersurat dan tersirat, tetapi justeru terjadi eksplotasi Sumber Daya Alam ( SDA ) secara massif guna memenuhi ambisi dan kepentingan oknum petinggi negara tertentu dan para konglomerat.

Data Geoportal milik Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) yang diolah oleh Auriga Nusantara ( Liputan Khusus, Potensi Eksploitasi SDA Bayangi DOB Papua, Aryo Bhawono,Betahita ) menunjukkan paling tidak ada delapan ( 8 ) mineral logam yang tersebar di seluruh Pulau Papua, yaitu besi laterit, emas      ( plaser dan primer ), kobal, nikel, pasir besi, perak, seng, dan tembaga. Total keseluruhan potensi kekayaan mineral ini mencapai 97 titik dan 57 titik berada di wilayah Provinsi Papua Tengah, di mana 21 tempat mengandung tambang emas murni dan 1 areal terdapat tambang emas plaser ( cebakan sekunder ) dan salah satunya adalah Kabupaten Intan Jaya ( Blok Wabu ) memiliki cadangan emas lebih dari 116 juta ton biji mineral kandungan emas dan perak. Sedangkan Provinsi Papua memiliki 24 titik dan Provinsi Papua Barat sebanyak 16 titik potensi mineral logam. Provinsi Papua Tengah juga memiliki potensi sumberdaya hutan dan perikanan-kelautan serta hamparan daratan untuk pertanian, perkebunan, dan peternakan yang relative banyak.

  1. Bagaimana Mengelola Sumber Daya Alam.

Semua sumberdaya , termasuk Sumber Daya Alam ( SDA ) yang tersedia di Provinsi Papua Tengah harus dapat dikelola secara efektif dan efisien untuk meningkatkan pembangunan dan atau pertumbuhan ekonomi wilayah ini.

Sumber Daya Alam seperti yang dikemukakan diatas masih bersifat  potensial, sehingga tidak akan berdampak kepada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat kalau tidak diolah. Bagaimana mengelola SDA ?, di sinilah letak permasalahanya bagi Pemda Papua Tengah dan OAP karena diketahui bersama bahwa untuk mengexplorasi dan mengekploitasi tambang mineral, hutan, dan laut dibutuhkan modal investasi, teknologi, leadership dan mangerialship, dimana bagi kitorang OAP masih jauh untuk dipenuhi. Pertanyaannya trus bagaimana, jawabannya yah mengundang para investor baik dari dalam negeri maupun luar negeri untuk berinvestasi, sehingga dapat membuka kesempatan kerja baru bagi kitong OAP dan meningkatkan Gross Domestic Product ( GDP ) dan PAD Kabupaten dan Provinsi Papua Tengah. Di samping itu Pemerintah sebagai  “Agent of Development dan Agent of Change “ dapat mendorong dan mengfasilitasi pengusaha OAP menjadi entrepreneur yang smart, kreatif, inovatif untuk berperan aktif dalam proses pembangunan yang sedang dan akan berlangsung, sehingga memperoleh nilai tambah ( value added ) yang relatif besar, di samping royalty yang diterima daerah sebagai imbalan explotasi SDA. Satu hal pentig dalam proses pertumbuhan dan pengembangan ekonomi adalah ketersediaan data ( kualitatif dan kuantitattif ) yang akurat dan tepercaya baik pada tingkat Kabupaten maupun Provinsi, sehingga menjadi sumber informasi bagi para investor secara khusus dan pemangku kepentingan lain pada umumnya. Data potensi ekonomi di atas bersifat global Papua, sehingga menurut hemat kami bagi Papua Tengah, delapan ( 8 ) Kabupaten harus memiliki data yang akurat sebagai potensi ekonomi yang memiliki comparative advantage dan competitive adavantage, sehingga dapat ditawarkan kepada para investor. Memang harus diakui bahwa hal ini tidak semudah membalik telapak tangan, tetapi harus dimulai melalui langkah pertama, karena ada ungkapan ada banyak jalam ke Roma.

V.Peran Pengusaha Orang Asli Papua ( OAP ) Sebagai Mitra Pemerintah.

Para pengusaha Orang Asli Papua ( OAP ) sudah saatnya berorientasi dan fokuskan usaha dalam pengeloaan sumberdaya alam Papua yang melimpah, sehingga dapat membuka kesempatan kerja kepada masyarakat Papua dan memberikan nilai tambah lebih atau keuntungan terhadap dirinya. Jangan biarkan kekayaan yang dikaruniai Tuhan ini jatuh, bahkan dirampas oleh orang lain, sehingga masyarakt Papua hanya menjadi penonton setia yang tidak berdaya

Secara obyektif dapat dikatakan bahwa pertumbuhan, perkembangan dan peran para pengusaha Orang Asli Papua ( OAP ) sampai dengan saat ini di dalam bidang ekonomi belum optimal karena berbagai kendala yang dihadapi baik secara internal maupun external. Dengan adanya Daerah Otonomi Baru ( DOB ) Provinsi Papua Tengah maka suka tidak suka, mau tidak mau, para pengusaha OAP harus diberikan kesempatan yang sebesar-besarnya dalam pekerjaan infrastruktur, pengadaan barang dan jasa yang merupakan proyek pemerintah sebagai bentuk perlindungan, keberpihakan dan pemberdayaan, sehingga memacu mereka untuk bertumbuh dan berkembang secara professional. Namun saya secara pribadi mau sarankan kepada para pengusaha OAP agar dapat membenahi diri sebagai seorang wiraswasta yang profesional dalam pemahaman persyaratan formal dan teknis perusahaan harus dipenuhi, misalnya Akta Pendirian, Klasifikasi Usaha, memahami prosedur tender dan lain sebagainya  Di lain pihak, Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Pemerintah di delapan ( 8 ) Kabupaten sebagai Agent of development dan Agent of change harus dapat mengadvokasi dan membina para pengusaha ini secara berkesinambungan. Untuk menunjang kesinambungan usaha maka lembaga keuangan, khususnya dunia perbankan dapat memberikan kemudahan akses permodalan dengan tetap berpegang kepada ketentuan yang berlaku dan memberikan advokasi dan edukasi kepada para pengusaha OAP.

V.Penutup.

Saya ibaratkan pemekaran DOB ini bagaikan kertas putih yang masih polos dan bersih yang akan ditulisi dan digambari dengan berbagai idea yang positip, tetapi juga bisa disusupi oleh rencana-rencana negative, sehingga tulisasn ini mudah-mudahkan dapat menjadi lilin kecil untuk memberikan cahaya rangsangan bagi Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Delapan ( 8 ) Kabupaten dalam wilayah ini serta  kiorang Orang Asli Papua ( OAP ) Melanesia untuk membangun Persatuan-Kesatuan dan kebersamaan  serta berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan Provinsi Papua Tengah, Semoga,  Amin.

*Penulis, Jan Hengky Banggo

[Nabire.Net]



Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.