Mendagri Tunjuk Herman Auwe Sebagai Plt Bupati Dogiyai Gantikan Drs. Thomas Tigi

3

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo secara resmi menunjuk Herman Auwe sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kabupaten Dogiyai Papua.

“Mendagri Republik Indonesia memberhentikan sementara saudara Drs. Thomas Tigi dari jabatannya sebagai Bupati Dogiyai masa jabatan 2012-2017 sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan menunjuk Herman Auwe, S.Sos Wakil Bupati Dogiyai jadi pelaksana tugas Bupati Dogiyai masa jabatan 2012-2017,” kata Sekda Papua, TEA. Hery Dosinaen, S.IP MKP saat menyerahkan salinan SK Mendagri Republik Indonesia kepada Plt Bupati Dogiyai Herman Auwe di ruang kerjanya, Selasa (3/11).

Mendagri resmi memberhentikan sementara Bupati Kabupaten Dogiyai, Drs. Thomas Tigi berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.91-5842 tahun 2015 dengan merujuk surat Gubernur Papua Nomor: 180/12036/SET tanggal 6 oktober 2015 perihal usul pemberhentian sementara terdakwa Bupati Dogiyai atas nama Drs. Thomas Tigi.

Selain itu juga memperhatikan surat panitera Pengadilan Negeri /TIPIKOR/PHI Klas 1A Jayapura pada pengadilan negeri klas 1A Jayapura Nomor: W30-U1 / 1420 /HK.07 / 8 / 2015 tangal 24 Agustus 2015 perihal permintaan bukti register Bupati Dogiyai.

Lebih lanjut, jelas Sekda, salinan SK Mendagri ini juga diserahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Dogiyai dan juga kepada Thomas Tigi, Bupati Dogiyai non aktif.

“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku surat keputusan ini akan kami serahkan kepada wakil Bupati Herman Auwe untuk melaksanakan tugas dan kewajiban dengan penuh tanggung jawab serta persoalan kemelut-kemelut yang ada di Kabupaten Dogiyai ada di tangan saudara Plt Bupati,” ujarnya.

Selain itu, lakukan  koordinasi dengan DPRD, pihak keamanan TNI – Polri dan tokoh-tokoh masyarakat, agama dan tuntunlah semua SKPD di Dogiyai dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.

Dalam perjalanan Pemerintahan, ujar Sekda, selalu melaporkan kepada Gubernur Papua yang telah dilakukan di Kabupaten Dogiyai baik itu informasi, persoalan, aspek penyelenggaraan Pemerintahan harus di laporkan.

“Sehingga Pemerintah tingkat atas dalam hal ini Gubernur mengetahui kondisi objektif di sana dan tentunya dapat memberikan petunjuk-petunjuk, arahan maupun perintah untuk hal-hal yang perlu dilakukan dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Dogiyai,” pesannya.

Sementara itu, Plt. Bupati Dogiyai, Herman Auwe, S.Sos mengatakan, pihaknya siap membangun kembali Kabupaten Dogiyai setelah mendapat SK dari Mendagri.

“Jadi, setelah menerima SK Mendagri ini kami mengkoordinasikan instansi vertikal maupun otonomi yang ada terutama pihak TNI-Polri untuk memajukan Kabupaten Dogiyai,” ungkapnya kepada wartawan usai menerima SK Mendagri dari Gubernur Papua yang diwakili Sekda Hery Dosinaen, Selasa (3/11).

Dikatakan Herman, pihaknya sudah siap menjalankan amanah dari Tuhan untuk memimpin Kabupaten Dogiyai dalam kurung waktu tertentu.

“Sehingga dapat kita meningkatkan pembangunan yang ada karena selama ini masih belum berjalan baik dan diam di tempat,” ujarnya.

Disinggung soal pelaksanaan roda Pemerintahan di Kabupaten Dogiyai selama Bupati non aktif
menjalani proses hukum, diakui Auwe, selama proses pemeriksaan terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bansos ini memang roda pemerintah di Kabupaten Dogiyai kurang berjalan baik sesuai apa yang diharapkan.

“Jadi, dengan ada SK ini kita mencoba untuk membangkitkan kembali pembangunan Kabupaten Dogiyai,” tandasnya.

Auwe juga menjelaskan, sebenarnya dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Dogiyai sebesar 32 miliar rupiah tapi hasil audit BPK RI perwakilan Papua itu hanya 17 miliar rupiah.

“Namun yang di proses penyidik Tipikor Polda Papua sampai sekarang 3 miliar 7 ratus juta rupiah itu semua dana bansos Kabupaten Dogiyai,” jelasnya.

(Dharapos/Piet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *