Mantan Kadis Pertambangan Nabire Akhirnya Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal Siriwo
Mantan Kepala Dinas Pertambangan Nabire, Ir Dominikus Pekey M.Si, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, kamis 12 Juli 2018.
Dominikus Pekey ditetapkan menjadi tersangka bersama Direktur PT Hanjun SY dan Manager PT Hanjun LB, terkait pemberian perijinan tambang kepada PT. Hanjun yang beroperasi di Distrik Siriwo Nabire sejak 2017 lalu.
(Baca Juga : Mantan Kadis Pertambangan Nabire Terancam Jadi Tersangka Terkait Perijinan Tambang PT. Hanjun)
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Drs. A.M Kamal, saat dihubungi Nabire.Net, Jumat malam 13 Juli 2018.
Selanjutnya kasus penambangan ilegal di Siriwo ini aka dinaikkan statusnya menjadi penyidikan, dan ketiga tersangka akan diperiksa di Polda Papua.
Untuk SY dan LB akan dikenakan pasal 158 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Sedangkan mantan Kadin Pertambangan dan ESDM Nabire DP dikenakan pasal 165 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 dengan ancaman dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Seperti diketahui, PT. Hanjun IC merupakan perusahaan tambang asing yang berlokasi di Kilometer 84 sampai Kilometer 86 Kali Magawo, Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire dengan direktur utamanya yakni Shao Yi, dan manager Li Biao.
Selama beroperasi dari Januari 2017 hingga April 2018 terungkap penambangan yang dilakukan di KM 84-KM 86 itu menghasilkan serbuk emas sekitar 100 gram per hari tanpa ijin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi yang dikeluarkan pejabat berwenang.
[Nabire.Net]
Tinggalkan Balasan