Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Gugatan Pasangan JWW-HMS Dan Dance Takimai-Robert Dawapa

Mahkamah Konstitusi hari ini menggelar sidang putusan perselisihan hasil Pilkada di Papua baik Pilgub Papua maupun Pilkada Deiyai 2018, bertempat di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis 9 Agutus 2018.

Sidang putusan perselisihan hasil Pilkada tersebut diajukan oleh pasangan calon Bupati Deiyai, Dance Takimai dan Robert Dawapa dengan nomor perkara 44/PHP.BUP-XVI/2018 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Deiyai Tahun 2018.

Sementara putusan lainnya yakni untuk perkara yang diajukan pasangan calon Gubernur Papua, John Wempi Wetipo-Habel Melkias Suwae dengan nomor perkara 48/PHP.GUB-XVI/2018 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Papua Tahun 2018.

Perselisihan Hasil Pilkada Deiyai pasangan Dance Takimai-Robert Dawapa

Dalam amar putusannya untuk perselisihan hasil Pilkada Deiyai yang diajukan pasangan Dance Takimai dan Robert Dawapa, sebanyak 9 Hakim Mahkamah Konsitusi yang dipimpin oleh Anwar Usman, memutuskan menolak permohonan pemohon dalam hal ini pasangan Dance Takimai dan Robert Dawapa, serta mengabulkan eksepsi termohon dalam hal ini pasangan Ateng Edoway dan Hengki Pigai, serta pihak-pihak terkait.

Putusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan bahwa pasangan Dance Takimai dan Robert Dawapa tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016 dan Pasal 7 ayat (2) huruf a PMK 5/2017,sehingga Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Papua pasangan John Wempi Wetipo-Habel Melkias Suwae

Dalam amar putusannya untuk perselisihan hasil pemilihan Gubernur Papua yang diajukan pasangan John Wempi Wetipo dan Habel Melkias Suwae, sebanyak 9 Hakim Mahkamah Konsitusi yang dipimpin oleh Anwar Usman, memutuskan menolak permohonan pemohon dalam hal ini pasangan John Wempi Wetipo dan Habel Melkias Suwae, serta mengabulkan eksepsi termohon dalam hal ini pasangan Lukas Enembe dan Klemen Tinal, serta pihak-pihak terkait.

Putusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan bahwa pasangan John Wempi Wetipo dan Habel Melkias Suwae tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU Pilkada dan Pasal 7 PMK 5/2017, sehingga Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
a quo.

[Nabire.Net]


One Response to Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Gugatan Pasangan JWW-HMS Dan Dance Takimai-Robert Dawapa

  1. Munmokme berkata:

    Ha-ha-ha bikin malu saja Jww HMS ini, kalau tidak tau aturan jangan main lapor dong,udah bgt laporan kayak ke oma-nya lagi….🤣🤣🤣🤣

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *