Ketua KPU Nabire Minta Peserta Pemilu Patuhi Aturan
Ketua KPU kabupaten Nabire mengingatkan kepada seluruh peserta Pemilu 2019 di Nabire, baik caleg berikut partai politiknya, agar dapat mematuhi semua aturan dalam massa kampanye.
Hal itu ditegaskan Nelius Agapa ST, pada Deklarasi Kampanye Damai Parpol untuk Pemilu 2019.
Sebanyak 399 Calon Anggota Legislatif yang akan bertarung merebutkan 25 kursi di DPRD Nabire sudah ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU. Setelah ditetapkan masuk ke DCT, ratusan Caleg akan segera memasuki tahapan kampanye.
Dikatakan Nelius, aturan kampanye disarkan pada UU Nomor 7 Tahun 2017, yang dijabarkan dalam PKPU nomor 23 tahun 2018 dan PKPU nomor 28 tahun 2018 (perubahan atas PKPU nomor 23 tahun 2018).
“Masa kampanye dimulai 23 Septembe sampai 13 April 2019, sedangkan untuk kampanye atau pemasangan iklan Caleg lewat media massa, online dan elektronik, 21 hari sebelum masa tenang yakni dari tanggal 24 Maret-13 April 2019,” jelas Nelius.
Dilanjutkannya, jika Caleg atau peserta Pemilu melanggar ketentuan Kampanye yang telah diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017, maka yang bersangkutan akan dikenakan pidana Pemilu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu dirinya meminta Parpol untuk tidak menghina dan menyinggung SARA, menghasut serta mengadu domba, menggunakan kekerasan, mengganggu kamtibmas, menggunakan fasilitas negara dan lain sebagainya.
Dikatakan Nelius, kualitas kampanye peserta Pemilu dinilai dari kemauan Caleg untuk memberi ruang bagi warga masyarakat untuk mendapat akses informasi tentang visi, misi dan program yang ditawarkannya. Oleh karena itu, pada masa kampanye, hal itu bisa diprioritaskan oleh caleg atau Parpol.
Sementara untuk para Caleg, Nelius meminta agar setiap perilaku, ucapan dan tindakan mereka bisa lebih diperhatikan karena hal tersebut akan jadi penilaian dan tolak ukur bagi warga masyarakat khususnya warga Nabire untuk menentukan sikap politiknya.
[Nabire.Net]
Tinggalkan Balasan