INFO PAPUA
Home » Blog » Kepala Suku Kamsel : Segera Proses SK PAW Anggota DPRD Maju Dalam Bursa Pilkada

Kepala Suku Kamsel : Segera Proses SK PAW Anggota DPRD Maju Dalam Bursa Pilkada

Masyarakat Kabupaten Dogiyai lebih khususnya Distrik Kamuu Selatan meminta kepada pihak-pihak yang berwajib terutama Lembaga DPRD Kabupaten Dogiyai segera memproses SK PAW bakal calon Bupati Dogiyai, Markus Waine, yang mana telah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pemilihan Bupati dan wakil bupati Dogiyai tahun 2017.

“Kami masyarakat Kamuu Selatan harap kepada Pemda Dogiyai lebih khususnya lembaga yang terkait segera poseskan SK legistratif DPRD antar waktu Pak Markus Waine dengan  suara terbanyak,” Ujar, Natalis  Yobee, Kepala Suku Besar Kamuu Selatan, Rabu (16/03/2017).

Menurutnya, awalnya Cabup Markus Waine sebelum  maju dalam bursa pemilihan telah mengajukan pengunduan diri, yang digantikan dengan Alm.Lamek Kotoukti.

“Tetapi karena Lamek meninggal otomatis posisi sekarang yang duduki kursi legislative itu adalah Melianus Woge. Hal ini berdasarkan suara terbanyak pada Pileg tahun 2015 lalu. Dan juga sesuai keputusan Partai Hanura yang berdasarkan AD ART,”jelas dia.

Seharusnya, kata Yobee, proses pelantikan anggota DPRD paling lambar 60 hari namun hingga saat tidak jelas proses PAW dan Pelantikan tersebut.

“Maka itu, kami berharap kepada Lembaga DPRD terutama kepada bagi Sekertaris Dewan yang menanangani adminitras segera proses cepat. Suara yang kami berikan dari masyarakat tidak mau sia – sia kalau anggota DPRD dan tentunya aspirasi kami tidak ada yang meneruskan. Sehingga, tahapannya sudah jelas bahwa sesuai dengan suara terbanyak dilapangan setelah Alm. Lamek Kotouki adalah Melianus Woge sehingga kami segera dilakukan pelantikan,”tegasnya.

Sementara itu, Meriko Adiii,menuturkan hal ini berdasarkan  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Dimana Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 8 dan 9 Juli tahun 2015 tentang kewajiban mengundurkan diri bagi pejabat negara seperti anggota dewan dan kepala daerah jika ingin mengikuti Pemilihan Kepala Daerah.

“Putusan MK dituangkan dalam pasal 68 Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015 tentang pencalonan dalam Pilkada. Calon yang berstatus sebagai Anggota DPR, DPD, DPRD, TNI, Polri, dan PNS, pejabat atau pegawai BUMN/BUMD wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian kepada KPU paling lambat 60 hari sejak ditetapkan sebagai calon,”Ujar Adii.

[Nabire.Net/GT]

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.