Kepala Kampung Yang Tidak Melaksanakan Tugas Pokoknya Dengan Baik Akan Diberhentikan Oleh Bupati Dogiyai
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat & Pemerintah Kampung (BPMK) kabupaten Dogiyai, Yuliana Tekege SH M.Hum, meminta para Kepala Kampung dan aparatnya untuk melaksanakan tugas pokoknya dengan baik, jika tidak maka terancam akan diberhentikan oleh Bupati Dogiyai.
Hal itu disampaikan Yuliana Tekege, pada kegiatan Pelatihan Manajemen Pemerintahan Kampung dan Tata Naskah Dinas tahun 2014 di Aula Bappeda Dogiyai.
Menurut Yuliana, Kepala Kampung harus bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan kampung, oleh karena itu, BPMK wajib bekerja keras untuk membuat para Kepala Kampung bisa membaca dan menulis untuk membuat laporan pertanggungjawaban dan mengelola keuanga Kampung yang benar.
Jika Kepala Kampung tetap bersikeras tidak mau mengelola dengan benar keuangan di Kampung, maka Kepala Kampung harus siap menerima sanksi tindak pidana Korupsi, karena pengelolaan keuanga di kampung akan diaudit oleh Badan Pemerika Keuangan (BPK).






Tinggalkan Komentar