Kepala BAPENDA Nabire Ajak Pengusaha Bayar Pajak Daerah
Nabire, 2 Mei 2025 – Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Nabire, Yusuf Pirade, mengajak seluruh wajib pajak di wilayahnya untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak daerah secara gotong royong.
Ajakan ini khususnya ditujukan kepada para pemilik usaha, baik kios, toko, maupun pelaku usaha jasa lainnya yang belum melunasi Pajak Fiskal dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dalam keterangannya di sela aktivitasnya di Kantor BAPENDA Nabire, Jumat (02/05), Yusuf menegaskan bahwa setiap izin usaha yang tidak dibarengi dengan pembayaran pajak yang sah dapat dianggap tidak berlaku alias mati.
“Kalau belum bayar pajak, berarti izinnya mati. Kita harap pengusaha-pengusaha kecil maupun besar menyadari pentingnya hal ini dan segera menyelesaikan kewajibannya,” ujar Yusuf.
Ia juga menekankan agar pengurusan pajak, terutama yang berkaitan dengan izin usaha, dilakukan langsung oleh pemilik usaha, bukan melalui perantara atau karyawan. Hal ini untuk menjamin keabsahan data dan menghindari potensi penyalahgunaan.
“Silakan datang langsung ke Kantor BAPENDA untuk mengurus pajak. Dan kalau ada oknum yang menagih pajak izin usaha secara manual, laporkan ke kami. Pembayaran resmi hanya dilakukan melalui loket Bank Papua yang tersedia di kantor,” tambahnya.
Ajakan Yusuf Pirade ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Nabire dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak sebagai kontribusi nyata dalam pembangunan daerah.
[Nabire.Net]
Tinggalkan Balasan