Pasca Pemilu beberapa lembaga survey masih melakukan penghitungan cepat suara hasil pemilihan calon legislatif yang akan menduduki kursi di DPR-RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota, sambi menunggu data resmi terakhir dari KPU.
Berdasarkan hasil quick count suara sementara dari lembaga survey Indikator bekerja sama dengan Metro TV, kita sudah bisa memprediksikan siapa saja yang akan duduk di kursi DPR-RI di Senayan Jakarta perwakilan dari Papua.
Berikut cara perhitungan kursi DPR per dapil :
Untuk perolehan kursi dan calon terpilih, hal pertama yang ditetapkan adalah angka Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) oleh KPU sesuai tingkatan. Kemudian ditetapkan perolehan jumlah kursi tiap parpol di satu dapil dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Apabila jumlah suara sah suatu parpol sama atau melebihi dari BPP maka akan diperoleh sejumlah kursi (penghitungan tahap pertama), sisa suara akan dihitung dalam penghitungan tahap kedua,
2. Apabila jumlah suara sah suatu parpol lebih kecil dari BPP maka parpol tersebut kandas ditahap pertama, suara parpol tersebut akan digunakan pada penghitungan tahap kedua dalam hal atau apabila masih terdapat sisa kursi di dapil yang bersangkutan,
3. Di tahap kedua ini, sisa kursi akan dibagikan kepada parpol satu demi satu berturut-turut sampai habis, dimulai dari parpol yang mempunyai sisa suara terbanyak (sistem rangking).
Terkait penghitungan suara, parliamentary threshold (PT) yang sebelumnya berfungsi sebagai syarat parpol memiliki kursi DPR dan DPRD Provinsi maupun Kab/Kota secara sekaligus; kini telah diubah oleh MK sehingga hanya menjadi syarat penghitungan kursi DPR RI semata.
Sedangkan untuk perolehan setiap kursi parpol (DPR & DPRD) akan habis dibagi di dapil. Nantinya, perolehan kursi parpol didistribusikan kepada para caleg parpol berdasarkan perolehan suara terbanyak.
Apabila terdapat sisa kursi, maka akan dibagikan kepada parpol satu demi satu berturut-turut sampai habis, dimulai dari parpol yang mempunyai sisa suara terbanyak.
Jika menilik hasil quick count Papua, maka berikut suara tertinggi sementara beberapa Parpol di Provinsi Papua :
Jumlah kursi dapil Papua yang diperebutkan sebanyak 10 kursi. Bilangan pembagian pemilihan (BPP): 100%/10 = 10 %
Tahap 1: Memenuhi bilangan pembagi
Nasdem (17,3%) dapat 1 kursi (1xBPP=10%) sisa suara 7,3%
Golkar (13,4%) dapat 1 kursi (1xBPP=10%) sisa suara 3,4%
Hanura (11,1%) dapat 1 kursi (1xBPP=10%) sisa suara 1,1%
PKB (10,3%) dapat 1 kursi (1xBPP=10%) sisa suara 0,3%
Demokrat (10,3%) dapat 1 kursi (1xBPP=10%) sisa suara 0,3%
Tahap 2: Sisa 5 kursi dibagi sesuai urutan sisa suara terbesar:
Gerindra 1 kursi
PDIP 1 kursi
Nasdem 1 kursi (sisa suara 7,3%)
PKS 1 kursi
PAN 1 kursi
Maka perkiraan komposisi anggota DPR dari dapil Papua adalah:
2 Nasdem
1 Golkar
1 Hanura
1 PKB
1 Demokrat
1 Gerindra
1 PDIP
1 PKS
1 PAN
Dan perkiraan yang akan menjadi anggota DPR-RI mewakili provinsi Papua di Senayan Jakarta adalah :
kami di papua minta supaya.. di papua anak2 papua masih banyak yang tidak punya kerja. padahal di tanah kami sendiri… supaya siapa saja yang nantinya menjadi DPRP untuk memperhatikan hal ini. trimakasih tuhan berkati.
karmila morin
kami di papua minta supaya.. di papua anak2 papua masih banyak yang tidak punya kerja. padahal di tanah kami sendiri… supaya siapa saja yang nantinya menjadi DPRP untuk memperhatikan hal ini. trimakasih tuhan berkati.