INFO PAPUA
Home » Blog » Kejaksaan Tinggi Papua Tetapkan Ir Marthen Luther Rumadas Sebagai Tersangka Korupsi 78 Miliar

Kejaksaan Tinggi Papua Tetapkan Ir Marthen Luther Rumadas Sebagai Tersangka Korupsi 78 Miliar

1

Kejaksaan Tinggi Papua resmi menetapkan ML Rumadas, mantan Sekda provinsi Papua Barat, dan Rico Shia, direktur PT Putra Papua perkasa, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sarana prasarana Provinsi Papua Barat senilai Rp 78 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, ESM Hutagalung, mengatakan, dua tersangka akan dipanggil pekan depan untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan.

“Kasus ini kita lakukan penyelidikan sejak satu tahun lalu. Jadi kita sudah ekspos dan kasus ini kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan ,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, ESM Hutagalung, Rabu (24/9/2014).

Kasus korupsi itu berawal dari alokasi dana sarana dan prasarana infrastruktur Provinsi papua Barat pada 2008 sebesar Rp 670 miliar yang dianggarkan dari APBN ke Pemerintah Papua Barat.

“Saat itu, belum semua anggaran tersebut dicairkan ke kas Pemerintah Papua Barat. Di mana terdapat kekurangan dana sebesar Rp 78 miliar lebih,” kata Kajati.

Kekurangan dana itu lalu ditampung pada APBD Papua Barat TA 2011 dengan dasar hukum UU nomor 33 tahun 2009 tentang perimbangan keuangan Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah.

Selain itu, UU nomor 10 tahun 2010 tentang APBN tahun 2011. Keppres nomor 229/PMK.07/2011 tentang alokasi kurang bayar dana sarana dan prasarana infrastruktur Provinsi Papua Barat TA 2008 yang dialokasikan pada APBN TA 2011.

Pada Desember 2011, dana tersebut dikirimkan ke rekening kas Daerah, pemerintah Provinsi Papua Barat, melalui bank BNI cabang Papua Barat. Oleh mantan Sekda Papua Barat ML Rumadas, dana itu lalu diperintahkan untuk dicairkan ke rekening PT Putra Papua Perkasa.

“Jadi bank BNI ini langsung mentransfer dana Rp78 miliar lebih ke rekening PT Putra Papua Perkasa tanpa ada dasar hukum yang jelas, tanpa prosedur. Itu dilakukan atas perintah Sekda, karena saat itu dia paling berkuasa, sakti dia, Gubernur saja kabarnya takut sama dia,” tuturnya.

Atas kasus ini, Kejaksaan Tinggi akan menelusuri ke mana aliran dana Rp78 milar dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Yang jelas dana itu tidak digunakan untuk kegiatan lain. Kuat dugaan dana Rp78 miliar mengalir ke rekening pribadi tersangka mantan Sekda Papua Barat atau ke rekening Rumadas atau Rico,” tegasnya.

Dia berharap, dalam waktu dekat hasil penyelidikan sudah diperoleh, sebab KPK telah menanyakan penanganan kasus tersebut ke pihak Kejaksaan Tinggi Papua.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.