Jika Otsus Plus Gagal, Papua Bisa Lepas Dari Indonesia
Penandatanganan draft otsus plus oleh Gubernur Papua didampingi ketua DPR Papua dan Papua Barat dan Ketua MRP dan MRPB dalam sidang paripurna DPRP, Senin (20/1/2014) tengah malam.
Gubernur Papua mendukung usulan Majelis Rakyat Papua (MRP) apabila Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua ditolak. Menurutnya usulan itu sangat krusial dan merupakan pasal bergaining politik.
“Pasal 299 ini yang krusial. Tapi ini masih draft dan masih akan ada supervisi. Tetapi mau tidak mau semua pasal dalam Draft harus diterima oleh Pemerintah Pusat,”ujar Gubernur Papua, Lukas Enembe, di Jayapura, Rabu (15/1) sore.
Gubernur mengaku, dengan adanya pasal ini, maka pilihannya hanya satu yakni pemerintah Pusat harus terima Otsus plus atau refrendum yang melibatkan orang asli Papua untuk menentukan nasibnya sendiri.
“Jadi ini harus diterima semua, tidak ada tawar menawar,” tegasnya.
Dijelaskannya dalam UU Otsus Plus terdiri atas 50 Bab 315 pasal sudah siap untuk diserahkan kepada Presiden SBY.
“Kami melakukan supervisi terhadap Undang-undang Otsus Pemerintahan di Tanah Papua sebanyak 15 kali. Maka hasil supervisi draftnya akan diserahkan secara simbolis kepada DPR Papua hari ini, Kamis (16/1) untuk di paripurnakan,” jelasnya
Setelah diparipurnakan di DPR Papua katanya maka akan dibawa ke Jakarta pada tanggal 20 Januari mendatang bersama seluruh Bupati se-Papua dan Papua Barat bersama Tim asistensi dan tim ahli untuk diserahkan kepada Presiden.
Menurut Lukas Enembe, rombongan dari Papua yang membawa draft ini akan diterima dalam rapat kabinet terbatas. Setelah diserahkan, Presiden selanjutnya akan memanggil Menteri Dalam Negeri untuk selanjutnya dilakukan supervisi.
“Setelah diserahkan kepada Presiden, tugas selanjutnya adalah kita akan berkantor di Jakarta untuk mengurus barang ini. Sebab untuk mengurusnya, sudah pasti harus dilakukan antar lembaga, kementerian dan DPR RI,” terangnya.
Pasal Krusial
Dijelaskannya lebih jauh, bahwa didalam Undang-undang Otsus Pemerintahan di Tanah Papua, yang sebelumnya diberi nama UU Otsus Plus tersebut terdiri atas 50 Bab 315 pasal.
Dalam sekian banyak Bab dan pasal tersebut, ada salah satu Pasal yang cukup krusial yakni Pasal 299 ayat 2.
Dalam pasal itu mengatakan apabila undang-undang ini tidak dapat dilakukan oleh pemerintah secara konsisten dan konsekuen serta tidak membawa dampak yang signitifikan bagi upaya peningkatan taraf hidup, derajat hidup dan kesejahteraan orang asli Papua maka atas prakarsa MRP dapat diselenggarakan refrendum yang melibatkan orang asli Papua di Tanah Papua untuk menentukan nasib orang Papua.
“Dengan demikian, kita disini tidak perlu lagi diatur oleh undang-undang. Tetapi diatur oleh Perdasi dan Perdasus. Jadi undang-undang RI harus mengacu pada undang-undang pemerintahan di Tanah Papua. jika hal tersebut tidak dipenuhi maka kita minta refrendum, itu kemauan MRP,” tegasnya.
Jika Otsus Plus Gagal, Papua Bisa Merdeka
Draft Otonomi Khusus Plus (Otsus Plus) atau Draft RUU Pemerintahan Otsus di Tanah Papua tidak boleh ada aturan yang di dalamnya mengancam keutuhan Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI).
Hal itu dikemukakan Wakil Ketua DPR Papua Barat, Demianus Jimy Idjie, Rabu (22/1) tentang adanya Pasal 299 dalam Draft Otsus Plus, yang akan diserahkan kepada Presiden pada minggu ini. Isinya pasal itu berbunyi :
“Apabila Undang-Undang ini tidak dapat dilaksanakan oleh pemerintah secara konsisten dan konsekuen, serta tidak membawa manfaat yang signifikan bagi upaya-upaya peningkatan taraf hidup, derajat hidup, kesejahteraan orang asli Papua, atas prakarsa Majelis Rakyat Papua dapat diselenggarakan referendum, yang melibatkan orang asli Papua di Tanah Papua untuk menentukan nasibnya sendiri”.
Menurut Demianus Jimy Idjie, negara kesatuan ini tidak boleh diancam dengan pasal-pasal yang seperti itu. “Pasal 299 tersebut adalah pasal pertama yang akan dihapus oleh pemerintah atau Kementerian Dalam Negeri ketika memberikan supervisi,” katanya.
Di sisi lain, Jimmy mengakui, memang keberadaan Pasal 299 tersebut ada baiknya untuk memastikan Pemerintah Pusat benar-benar menjalankan secara konsisten setiap sisi dari peraturan tersebut. “Tapi kita harus menyadari bahwa kegagalan UU Otsus sebelumnya, tidak sepenuhnya disebabkan oleh Pemerintah Pusat. Justru faktor terbesar adalah orang-orang yang menjalankan dan menerima manfaat dari Otsus. Kita juga berkontribusi yang sangat besar dalam kegagalan UU Nomor 21 Tahun 2001,”ujarnya Dia mendukung RUU Otsus Plus karena bisa menjawab berbagai permasalahan yang ada di Papua. “Rancangan ini ditujukan untuk memperjuangkan persamaan hak orang Papua sebagai kelompok minoritas dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk dihormati hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya,” katanya.
Draft itu, sudah mengatur 95% cita-cita orang Papua untuk merdeka. “Merdeka dari kebodohan, merdeka dari kemiskinan, keterbelakangan, dan lainnya,” ujarnya Kepada pihak-pihak yang berbeda pandangan dan pendapat, ia meminta mereka untuk bisa menghormati RUU tersebut sebagai alat perjuangan persamaan hak Orang Asli Papua di Indonesia.
TPN-OPM
Tinggalkan Balasan