Istri Belum Pulang, Suami Garap Adik Ipar Yang Masih Dibawah Umur Di Nabire

Nabire – Bejat sekali kelakuan AA. Disaat istrinya sedang bertamu ke rumah temannya, AA tega menggarap adik iparnya sendiri yang masih berusia 10 tahun. Ini merupakan kali kedua AA melakukan hal tersebut kepada adik iparnya.

Kasus pemerkosaan yang terjadi di Nabire tersebut diakui oleh Kapolsek Nabire Kota, Kompol Amon Ruwayari, sesuai laporan yang diterima pihaknya, 23 Maret 2019.

Sesuai informasi yang diberikan oleh Kapolsek Nabire Kota, kejadian tersebut terjadi pada Jumat malam (22/03). Saat itu, pelaku AA (24) dan istrinya RB (22) bertamu ke rumah teman RB sekitar pukul 22.00 Wit, sedangkan adik RB, sebut saja namanya Mawar (samaran), tinggal di rumah.

Namun baru sebentar bertamu di rumah teman RB, AA berpamitan ke istrinya untuk pulang lebih dulu. Selang beberapa waktu kemudian, RB merasakan firasat tak enak. Oleh karena itu ia bergegas pulang.

Ketika tiba di rumah, RB melihat suaminya AA sedang berbaring di kamar keluarga. RB kemudian mengecek adiknya yang tidur di kamar sebelah. Saat mengecek adiknya, RB kaget karena menemui adiknya Mawar sedang menangis. Adik RB sendiri masih duduk di kelas 6 sebuah Sekolah Dasar di Nabire.

Mendapati adiknya Mawar menangis, RB kemudian bertanya kepada Mawar mengapa ia menangis ? Mawar kemudian menjawab bahwa ia baru saja digerayangi oleh AA. Mendengar hal tersebut RB kaget dan langsung menemui suaminya untuk menanyakan kebenaran hal tersebut.

AA suami RB saat ditanya mengelak dan berkata bahwa ia hanya membelai rambut Mawar. Masih belum yakin, RB kembali bertanya kepada adiknya Mawar apakah AA pernah melakukan hal yang sama sebelumnya ? Dengan menahan tangis, Mawar menjawab bahwa pada bulan Desember 2018, pelaku AA pernah memasukan alat kelaminnya ke kemaluannya.

Mendengar hal itu sontak RB naik pitam dan marah terhadap suaminya. Keesokan harinya RB tidak menunggu lama dan langsung melaporkan tindakan bejat yang dilakukan suaminya ke pihak berwajib.

Usai menerima laporan, pihak Polsek Nabire Kota langsung menangkap pelaku dan ditahan guna dimintai keterangan.

“Dalam hal ini kami sudah berkordinasi dengan pihak medis untuk melakukan visum terhadap korban, dan kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak perlindungan anak yang ada di kota Nabire guna untuk pendampingan terhadap korban, karena korban diketahui masih dibawah umur. Selain itu, Istri pelaku juga mengadukan dimana ia sering mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang di lakukan oleh AA suaminya”, ujar Kapolsek Nabire Kota.

Dikatakan Kapolsek, pihaknya masih menunggu hasil visum dari pihak medis terlebih dahulu, dan jika hasil visum tersebut bisa membuktikan kebenaran kejadian ini maka pelaku akan dijeat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 81 Ayat 1 Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 5 Miliar.

Sementara itu orangtua dan saudara korban geram dan murka terhadap kelakuan pelaku yang tega berbuat hal yang menjijikan kepada anaknya. Mereka meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya mengingat perilaku pelaku sudah seperti binatang yang tega memperkosa anak-anak dan masih adik uparnya sendiri.

[Nabire.Net/Ronald.K/W.L]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *