Ini Surat Edaran Bupati Nabire Tentang Protokol Perjalanan Orang Keluar & Masuk Nabire

(Simulasi Persiapan Pembukaan Bandara Nabire/Foto.Ist)



Nabire – Sesuai kesepakatan Asosiasi Bupati Wilayah Meepago, relaksasi transportasi udara akan dibuka sebanyak dua kali dalam seminggu, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Namun masih banyak warga yang belum mengetahui syarat yang harus mereka penuhi agar bisa melakukan perjalanan di masa pandemi Covid-19.

(Baca Juga : Surat Edaran Resmi Persyaratan Perjalanan Keluar Masuk Nabire Akan Diterbitkan)

Berkaitan dengan hal tersebut, Bupati Nabire hari ini (01/07) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 003/1467/SET tentang protokol perjalanan orang keluar dan masuk kabupaten Nabire.

Sebagai informasi, hari ini juga telah dilaksanakan simulasi persiapan pembukaan di bandara Nabire menuju era new normal, rabu sore (01/07).

(Baca Juga : Sambut New Normal, Digelar Simulasi Persiapan Pembukaan Bandara Nabire)

Maksud dan tujuan pelaksanaan simulasi ini adalah untuk memastikan kesiapan pelayanan penumpang, mengingat kebijakan pemerintah kabupaten Nabire berkaitan dengan relaksasi transportasi udara.

(Baca Juga : Akses Penerbangan Ke Nabire Akan Dibuka Dengan Protokol Kesehatan Ketat)

Bupati Nabire, Isaias Douw, dalam sambutannya mengatakan bahwa pembukaan bandara Nabire adalah kesepakatan lima pimpinan daerah di wilayah Meepago, dan hal itu tidak bisa menjadi kebijakan pemkab Nabire saja, mengingat kabupaten Nabire adalah pintu keluar masuk bagi lima kabupaten.

[Nabire.Net]



2 Responses to Ini Surat Edaran Bupati Nabire Tentang Protokol Perjalanan Orang Keluar & Masuk Nabire

  1. Mansur berkata:

    Jadi sarat bagi warga nabire yg terjebak di Jayapura dan akan balik k nabire menggunakan jalur udara hanya perlu mempersiapkan
    1.surat rapid tes
    2.ktp asli nabire
    3.mengisi kartu/aplikasi HAC…
    Mohon penjelasan…
    Trimakasih.

  2. jeno berkata:

    ada info terbaru kah ??
    februari 2021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *