Surat Edaran Resmi Persyaratan Perjalanan Keluar Masuk Nabire Akan Diterbitkan

(Warga mulai membeli tiket pesawat di Kantor Wings Air Nabire/Foto.SS)



Nabire – Sesuai kesepakatan Asosiasi Bupati Wilayah Meepago, relaksasi transportasi udara akan dibuka sebanyak dua kali dalam seminggu, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Namun masih banyak warga yang belum mengetahui syarat yang harus mereka penuhi agar bisa melakukan perjalanan di masa pandemi Covid-19.

Untuk mencari tahu hal tersebut, Nabire.Net mencoba meminta keterangan dari salah seorang staf Wings Air Nabire, yang tak ingin disebutkan namanya.

Ketika ditanyakan berkaitan dengan persyaratan untuk keluar masuk Nabire, ia mengatakan bahwa persyaratan yang saat ini ditempel adalah hasil kesepakatan saat rapat kesepakatan di Kantor Bupati beberapa waktu lalu berkaitan dengan relaksasi transportasi, dan masih menunggu surat edaran resmi.

Namun hari ini, pihaknya telah menemui Tim Gugus, dan rencananya Tim Gugus akan bertemu dengan Bupati Nabire untuk membahas surat edaran resmi untuk perjalanan keluar masuk Nabire.

Dari informasi yang didapat, surat edaran resmi tersebut akan ditetapkan besok atau lusa. Sedangkan persyaratan yang saat ini adalah kerangka hasil rapat terakhir.

Sebagai informasi, persyaratan bagi para calon penumpang pesawat yang sementara berlaku saat ini hingga keluarnya surat edaran resmi adalah sebagai berikut :

Persyaratan Wajib Masuk Nabire :

  1. Memiliki hasil pemeriksaan rapid test/swab test (berlaku 14 hari sesuai ketentuan dari pusat)

  2. Rekomendasi persetujuan masuk oleh pemda atau gugus tugas

  3. Fotokopi E-KTP, dan jika ada penumpang anak melampirkan Kartu Keluarga

  4. Wajib menggunakan kartu Health Alert Card (HAC) dari KKP atau download via aplikasi HAC

  5. Diutamakan warga Indonesia yang memiliki KTP Nabire (pihak keluarga mengajukan ijin kepada pemda atau gugus tugas

Persyaratan Wajib Keluar Nabire :

  1. Memiliki hasil pemeriksaan rapid test/swab test (berlaku 14 hari sesuai ketentuan dari pusat)

  2. Surat permohonan ijin melintas/surat jalan dari pemda atau tim gugus

  3. Fotokopi E-KTP, dan jika ada penumpang anak melampirkan Kartu Keluarga

  4. Wajib menggunakan kartu Health Alert Card (HAC) dari KKP atau download via aplikasi HAC

  5. Membuat surat pengajuan permohonan berangkat dari penumpang, baik perjalanan pribadi maupun perjalanan dinas

Sebagai informasi, hari ini (29/06), pihak Wings Air di Nabire telah melayani penjualan tiket bagi warga Nabire yang ingin melakukan perjalanan ke Jayapura.

(Baca Juga : Tiket Pesawat Nabire-Jayapura Sudah Dijual, Ini Tanggal & Jam Keberangkatannya)

Sejumlah calon penumpang telah memadati Kantor Wings Air di kompleks Bandara Nabire untuk membeli tiket pesawat.

[Nabire.Net]



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *