Ini Pernyataan Sikap Anggota DPRD Dogiyai Terpilih Terkait Pelantikan

(Sejumlah anggota DPRD terpilih kabupaten Dogiyai)
Dogiyai – Setelah ditetapkan melalui Pleno KPU Dogiyai dengan SK nomor 18/PL.02.6-BA/9126/KPU.Kab/VIII/2019 tertanggal 14 Agustus 2019, 25 calon anggota DPRD kabupaten Dogiyai masa bakti 2019-2024 tinggal menunggu pelantikan.
Sesuai ketentuan pasal 102 ayat (4) dan pasal 155 ayat (4) undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah juncto pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRP/DPRD menegaskan bahwa masa jabatan anggota DPRP Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota 5 (lima) tahun terhitung sejak sumpah/janji dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Terkait hal itu, sejumlah anggota DPRD kabupaten Dogiyai menyampaikan beberapa hal penting berkaitan dengan rencana agenda pelantikan.
-
Diketahui, masa jabatan DPRD Dogiyai periode 2014-2019 akan berakhir 26 November 2019 nanti, sesuai SK Gubernur Papua Nomor 155.2/427/tahun 2014 tentang Peresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai Periode Tahun 2014
-
Surat Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai tentang pleno penetapan anggota DPRD Terpilih telah diserahkan kepada Pimpinan DPRD dan Pemerintah Daerah
-
Pernyataan Gubernur Papua, Lukas Enembe, Pelantikan DPRP dan DPRD Kab/kota secara serentak pada tanggal 30 Oktober 2019. Pernyataan tersebut disampaikan melalui beberapa media lokal pada tanggal Senin (9/9/2019)
-
Himbauan Mendagri tentang Pengusulan Peresmian Anggota DPRD Hasil pemilu dengan nomor surat 161/3322/OTDA tertanggal 21 Juni 2019
-
Bahwa SK KPU Dogiyai tentang penetapan Anggota DPRD Terpilih belum ada menindaklanjuti.
Berdasarkan hal tersebut, sejumlah anggota DPRD Dogiyai menyatakan sikap sebagai berikut :
-
Kepada Pimpinan Lembaga DPRD , KPUD Dogiyai, Bawaslu, dan Pemerintah Daerah dapat menyesuaikan dengan masa berakhirnya Anggota DPRD 2014-2019 dalam proses pengurusan SK DPRD Baru dan tidak menghambat proses pelantikan Anggota DPRD Baru
-
Pemerintah daerah baik Eksekutif dan Legislatif tidak menghambat proses pengurusan SK DPRD Baru
-
Bahwa segala persoalan yang terjadi baik terhadap Caleg maupun Partai Politik diluar dari kami. Dan kami anggota DPRD Terpilih hanya focus sesuai jadwal dan tahapan Pemilu 2019
-
Bahwa Pelaksanaan Pemilu 2019 Kabupaten Dogiyai adalah KPUD dan Bawaslu bukan Lembaga DPRD, Pemerintah Daerah atau DPRD Terpilih
-
Kami menolak dengan tegas segala persoalan yang atasnamakan Anggota DPRD Terpilih sebab Kami adalah bagian dari Peserta Pemilu
-
Berdasarkan kesepakatan semua anggota terpilih bahwa kalau tidak melakukan pelantikan anggota DPRD baru periode 2019-2024 yang tidak disesuaikan dengan masa berakhir anggota DPRD periode 2014-2019 maka kami akan melakukan pemalangan dan mogok semua aktivitas Kantor Pemerintah Kabupaten Dogiyai.
Demikian sikap Kami. Dogiyai, 04 Oktober 2019.
Berikut nama-nama anggota DPRD Dogiyai terpilih yang membuat pernyataan tersebut :
-
Elias Anouw
-
Agustinus Tebai
-
Yoseph Dogomo
-
Yusuf Iyai
-
Arnoldus Iyai
-
Yones Waine
-
Alexander Tagi
-
Yulianus Gane
-
Vitalis Kegiye
-
Bernadus Iyai
-
Sepanya Agapa
-
Andrias Iyai
-
Melianus Woge
-
Orgenes Kotouki
-
Elko Tebai
-
Simon Nokuwo
-
Laurensius Goo
[Nabire.Net/Guste]
Tinggalkan Balasan