Ini Pernyataan Sikap Anggota DPRD Dogiyai Terpilih Terkait Pelantikan

(Sejumlah anggota DPRD terpilih kabupaten Dogiyai)

Dogiyai – Setelah ditetapkan melalui Pleno KPU Dogiyai dengan SK nomor 18/PL.02.6-BA/9126/KPU.Kab/VIII/2019 tertanggal 14 Agustus 2019, 25 calon anggota DPRD kabupaten Dogiyai masa bakti 2019-2024 tinggal menunggu pelantikan.

Sesuai ketentuan pasal 102 ayat (4) dan pasal 155 ayat (4) undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah juncto pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRP/DPRD menegaskan bahwa masa jabatan anggota DPRP Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota 5 (lima) tahun terhitung sejak sumpah/janji dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Terkait hal itu, sejumlah anggota DPRD kabupaten Dogiyai menyampaikan beberapa hal penting berkaitan dengan rencana agenda pelantikan.

  1. Diketahui, masa jabatan DPRD Dogiyai periode 2014-2019 akan berakhir 26 November 2019 nanti, sesuai SK Gubernur Papua Nomor 155.2/427/tahun 2014 tentang Peresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai Periode Tahun 2014

  2. Surat Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai tentang pleno penetapan anggota DPRD Terpilih telah diserahkan kepada Pimpinan DPRD dan Pemerintah Daerah

  3. Pernyataan Gubernur Papua, Lukas Enembe, Pelantikan DPRP dan DPRD Kab/kota secara serentak pada tanggal 30 Oktober 2019. Pernyataan tersebut disampaikan melalui beberapa media lokal pada tanggal Senin (9/9/2019)

  4. Himbauan Mendagri tentang Pengusulan Peresmian Anggota DPRD Hasil pemilu dengan nomor surat 161/3322/OTDA tertanggal 21 Juni 2019

  5. Bahwa SK KPU Dogiyai tentang penetapan Anggota DPRD Terpilih belum ada menindaklanjuti.

Berdasarkan hal tersebut, sejumlah anggota DPRD Dogiyai menyatakan sikap sebagai berikut :

  1.  Kepada Pimpinan Lembaga DPRD , KPUD Dogiyai, Bawaslu, dan Pemerintah Daerah dapat menyesuaikan dengan masa berakhirnya Anggota DPRD 2014-2019 dalam proses pengurusan SK DPRD Baru dan tidak menghambat proses pelantikan Anggota DPRD Baru

  2. Pemerintah daerah baik Eksekutif dan Legislatif tidak menghambat proses pengurusan SK DPRD Baru

  3. Bahwa segala persoalan yang terjadi baik terhadap Caleg maupun Partai Politik diluar dari kami. Dan kami anggota DPRD Terpilih hanya focus sesuai jadwal dan tahapan Pemilu 2019

  4. Bahwa Pelaksanaan Pemilu 2019 Kabupaten Dogiyai adalah KPUD dan Bawaslu bukan Lembaga DPRD, Pemerintah Daerah atau DPRD Terpilih

  5. Kami menolak dengan tegas segala persoalan yang atasnamakan Anggota DPRD Terpilih sebab Kami adalah bagian dari Peserta Pemilu

  6. Berdasarkan kesepakatan semua anggota terpilih bahwa kalau tidak melakukan pelantikan anggota DPRD baru periode 2019-2024 yang tidak disesuaikan dengan masa berakhir anggota DPRD periode 2014-2019 maka kami akan melakukan pemalangan dan mogok semua aktivitas Kantor Pemerintah Kabupaten Dogiyai.

Demikian sikap Kami. Dogiyai, 04 Oktober 2019.

Berikut nama-nama anggota DPRD Dogiyai terpilih yang membuat pernyataan tersebut :

  1. Elias Anouw

  2. Agustinus Tebai

  3. Yoseph Dogomo

  4. Yusuf Iyai

  5. Arnoldus Iyai

  6. Yones Waine

  7. Alexander Tagi

  8. Yulianus Gane

  9. Vitalis Kegiye

  10. Bernadus Iyai

  11. Sepanya Agapa

  12. Andrias Iyai

  13. Melianus Woge

  14. Orgenes Kotouki

  15. Elko Tebai

  16. Simon Nokuwo

  17. Laurensius Goo

[Nabire.Net/Guste]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *