Ini Hasil Rekomendasi Panwas Terkait Kajian Ulang Penetapan Calon Anggota MRPT Unsur Adat dan Perempuan

Nabire, Berdasarkan hasil rapat Panitia Pengawas Calon Anggota Majelis Rakyat Papua Tengah, maka Panitia Pengawas menyampaikan sejumlah hal dalam surat rekomendasi tanggal 25 Mei 2023.(Baca Juga : Ada Komplain dari Masyarakat, Panwas Lakukan Kajian Ulang Penetapan Calon Anggota MRPT Unsur Adat dan Unsur Perempuan)
Dalam surat tersebut, Panwas yang terdiri dari Kasat Intel Polres Nabire, Kejaksaan Negeri Nabire dan Tokoh Masyarakat menyampaikan, memperhatikan adanya penolakan hasil penetapan Calon Anggota Majelis Rakyat Papua Tengah, kabupaten Nabire periode 2023-2028 berdasarkan Berita Acara Rapat Penolakan Hasil Penetapan Calon Anggota MRPT tanggal 24 Mei 2023, yang ditandatangani oleh Eddy Wabes, SH, Socrates Sayori dan Robertino Hanebora (Unsur Adat), dan Rosiana Rumawi, Meta Andoi, Merry Yoweni, SH., MH (Unsur Perempuan), serta memperhatikan pula Pergub Papua Tengah Nomor 9 Tahun 2023 tentang pembentukan dan jumlah keanggotaan MRPT dan keputusan Panitia Pemilihan Provinsi Papua Tengah Nomor 01/KPTS-PANPIL/IV/2023 tentang Juknis Tata Cara Pemilihan Anggota MRP Provinsi Papua Tengah Periode 2023-2028, yang telah diterima oleh Panitia Pengawas Kabupaten pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023, Pukul 13.45 WIT, maka Panitia Pengawas Calon Anggota MRP Kabupaten Nabire menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
-
Dalam pelaksanaan tugas, Panitia Pemilihan Calon Anggota MRP Kabupaten Nabire agar tetap berpedoman pada Pergub Papua Tengah Nomor 9 Tahun 2023 tentang pembentukan dan jumlah keanggotaan MRPT dan Keputusan Panpil Provinsi Papua Tengah Nomor 01/KPTS-PANPIL/IV/2023 tentang Juknis Tata Cara Pemilihan Anggota MRPT Periode 2023-2028
-
Dalam hal masih terdapat pihak-pihak yang berkeberatan terhadap hasil penetapan anggota MRP Kabupaten yang nantinya akan ditetapkan, maka dapat ditempuh sesuai jalur mekanisme yang ada
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apakah hasil rekomendasi dari Panwas ini berpengaruh kepada nama-nama yang sebelumnya sudah diplenokan pada tanggal 24 Mei 2023 (ada nama yang diganti).
Sebagai informasi, terkait hasil pleno Penetapan Calon Anggota Majelis Rakyat Papua Tengah, unsur adat dan unsur perempuan, yang dilaksanakan Panpil pada hari Rabu (25/05/2023), Panpil menerima komplain dari masyarakat.
Hal itu dibenarkan Ketua Tim Panitia Pemilihan Calon Anggota Majelis Rakyat Papua Tengah, Pieter Erari, SE., M.Si, kepada Nabire.Net, Kamis sore (25/05/2023).
Pieter Erari menjelaskan, “kami anggap tahapan sudah kami lalui dan dua kali pleno tetapi hasilnya belum memenuhi kepuasan masyarakat sehingga masyarakat komplain, sehingga kami kembalikan ke Panwas untuk Panwas memberikan rekomendasi kepada panitia untuk melakukan kajian lagi kembali”.
Saat ditanyakan apakah hasil kajian akan berpengaruh kepada hasil yang sudah diumumkan pada hari Rabu (24/05/2023), Pieter Erari menjawab bisa.
(Baca Juga : Ini 15 Nama Calon Anggota MRPT yang Ditetapkan dari Unsur Adat dan Unsur Perempuan)
“Bisa tergantung rekomendasi dari Panwas nanti bagaimana, bisa juga rekomendasi panwas kita sampaikan juga atau nanti menunggu hasil akhir pleno kami”, lanjut Pieter Erari.
[Nabire.Net]






Tinggalkan Komentar