INFO PAPUA
Home » Blog » Gubernur Lukas Enembe Akan Melantik Wakil Bupati Boven Digoel

Gubernur Lukas Enembe Akan Melantik Wakil Bupati Boven Digoel

wabup

Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe dipastikan akan melantik Wakil Bupati Boven Digoel Yesaya Merasi sebagai Bupati definitif daerah itu, pada Jumat (13/6) besok, menggantikan Yusak Yaluwo yang saat ini sedang menjalani hukuman  penjara lantaran terjerat kasus korupsi.   

“Jumat (13/6) besok, akan dilakukan pelantikan bupati Boven Digoel oleh gubernur di Sasana Krida, Kantor Gubernur Papua. Jabatan Bupati akan diisi oleh Yesaya Merasi yang saat ini jabat Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, Hery Dosinaen kepada wartawan, di Jayapura, Papua, Kamis (12/6).

Mengenai persiapan, ujar Sekda, pemerintah provinsi sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan para Muspida Boven Digoel, wakil bupati yang akan dilantik menjadi bupati, Dandim, DPRD, Ketua KPU, Sekwan dan beberapa tokoh masyarakat.

“Persiapan sudah dilakukan dengan bertemu langsung dengan para Muspida, wakil bupati yang akan dilantik, Dandim, Kapolres, DPRD, Ketua KPU, Sekwan dan beberapa tokoh Boven Digoel dan keputusannya besok pelantikan akan dilakukan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pelantikan tidak dilakukan di Boven Digoel, mengingat kesibukan gubernur dan juga adanya intervensi-intervensi lain terkait dengan wakil bupati yang akan dilantik, maka pelantikan dilakukan di Kantor Gubernur Jayapura, Papua.

“Jadi jangan sampai ada kepentingan-kepentingan yang merusak. Memang cukup alot untuk bagaimana mengurus wakil bupati untuk menjadi bupati dan memang ketentuan wakil bupati harus menjadi bupati berdasarkan dengan keputusan Mendagri. Tetapi banyak kelompok masyarakat tertentu memiliki kepentngan tertentu untuk bagaimana membuat situasi menjadi rumit. Ini telah dilakukan pada kepemimpinan gubernur sebelumnya. Sebenarnya dari 2012 sudah harus ditindak lanjuti, tetapi sampai hari ini baru ada keputusan untuk menetapkan wakil bupati menjadi bupati,” jelasnya.

Sebelumnya, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua, Doren Wakerkwa menegaskan, SK Menteri Dalam Negeri nomor 131.91/4539 tahun 2013, telah memutuskan dan menetapkan Bupati Boven Digoel atas nama Yusak Yaluwo diberhentikan secara resmi dari jabatannya. Dengan demikian Yusak Yaluwo tak lagi menjabat sebagai bupati daerah itu.

Pemberhentian Yusak Yaluwo setelah dirinya terjerat kasus korupsi, merupakan perwujudan dari amanat Undang-Undang 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Dimana salah satu pasal mengatakan bupati yang berhalangan tetap atau bupati mengundurkan diri atau bupati terjerumus dalam masalah korupsi maka wakil bupati diusulkan melalui sidang paripurna dewan diangkat menjadi bupati definitif.

“Itu sudah menjadi ketentuan. Namun yang terjadi masalah ini berlarut-larut sejak dikeluarkan SK Menteri Dalam Negeri. Aturannya DPRD Boven Digoel setelah diumumkan SK ini dalam waktu tujuh hari. Setelah tujuh hari mempunyai kewajiban harus melakukan sidang paripurna dewan, yang mengusulkan wakil bupati sebagai Bupati. Namun hal itu belum dilakukan,” kata Doren Wakerkwa.

(Tabloidjubi)

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.