GNPK-RI Provinsi Papua Minta Kepala PN Timika & Anggotanya Diperiksa Terkait Pelanggaran Kode Etik

(Ketua GNPK Provinsi Papua, Jeckson Ikomou)

Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional penecegahan Korupsi (PW GNPK-RI) Provinsi Papua, Jekson Ikomou, minta kepada Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses Kepala PN Timika berinisial R dan salah satu anggota R di PN Timika, berdasarkan laporan pengaduan dari kuasa hukum karyawan PT.Freeport Indonesia, Haris Azhar.

Indikasinya, kriminalisasi terhadap Pimpinan Unit Kerja SPSI PT Freeport Indonesia Sudiro, adalah konspirasi sekelompok manajemen PT.FI dan oknum Hakim PN Timika untuk menjatuhkan eksistensi beliau sebagai pejuang keadilan bagi kaum buruh di tanah amungsa.

Sudiro, divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Timika atas kasus dugaan penggelapan iuran anggota SPSI PT Freeport. Sementara, kedua oknum di PN Timika diduga dapat fasilitas oleh manajemen PT.FI.

Lebih lanjut Jackson menyampaikan apabila pada kasus tersebut, kedua oknum PN Timika terbukti maka telah melanggar Undang-undang nomor 4 tahun 2004, berbunyi; penyelenggaran kekuasan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dilakukan oleh sebuah makahmah agung dan pengadilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradialan umum,Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha dan oleh sebuha makahmah konstitusi. Namun secara jelas pada pasal 4 ayat 3.

Terkait pengaduan Haris Azar, Jika barang bukti sudah jelas dan/atau kedua oknum PN Timika terbukti melakukan tindakan yang merugikan sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor maka kedua oknum hakim di Timika Papua itu dapat diproses sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menuntaskan tindak pidana korupsi.

“Tindakan melawan hukum oleh seorang penegak hukum itu persoalan yang aneh. Sebab hanya oknum saja membuat citra negara hukum jelek dari pandangan masyarakat di Indonesia, kami aktivis GNPK-RI di Papua sangat mendukung proses pengaduan yang diajukan kuasa hukum Haris Azar. Jika data pengaduan itu benar, segera proses dan diperiksa hingga ada kepastian hukum”, tegas Jekson.

Jekson meminta dengan tegas kepada Mahkamah Agung dan KPK untuk menyelidiki kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di NKRI.

[Nabire.Net]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *