Entaskan Pengangguran, Pemprov Papua Tengah Launching Pergub PPT No 44 tentang Penyelenggaraan Jamsostek

(Sekda Papua Tengah, Anwar Harun Damanik, SSTP, MM, saat melaunching Pergub PPT No 44 tentang Penyelenggaraan Jamsostek dan penerimaan tenaga kerja)

Nabire, Dalam rangka mengentaskan pengangguran di provinsi Papua Tengah, Pemerintah Provinsi Papua Tengah melaunching Peraturan Gubernur Papua Tengah Nomor 44 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dan Penerimaan Tenaga Kerja pada PT. Freeport Indonesia dan PT. Nabire Baru.

Acara tersebut dilaksanakan di Pantai Nabire, Selasa (31/10/2023) pagi, dihadiri oleh Pj.Sekda Papua Tengah, Anwar Damanik, SSTP, MM, Wakil Bupati Nabire, Ismail Djamaludin, Ketua Satgas Penanganan Pengangguran Papua Tengah yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM Provinsi Papua Tengah, Fred James Boray, serta para Pejabat di lingkungan Pemprov Papua Tengah dan Pemkab Nabire serta Pejabat TNI-Polri, BPJS-TK kabupaten Nabire dan Mimika, Pimpinan PT. Freeport Indonesia diwakili oleh Bapak Paul Laly selaku Head, Employee Benefit & Services, serta Pimpinan PT. Nabire Baru diwakili oleh Bapak Arfan Arifin.

Pj.Gubernur Papua Tengah, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Pj.Sekda Papua Tengah, Anwar Harun Damanik. SSTP, MM, mengatakan, pengangguran masih jadi masalah utama di banyak negara karena berbagai faktor. Jika hal ini tidak diatasi maka akan berdampak kepada sejumlah sektor seperti perekonomian hingga keamanan.

Sebagai upaya pemerintah pusat dalam menanggulangi pengangguran, maka telah diterbitkan UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang beberapa tujuannya adalah untuk :

  1. Menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMKM serta industri dan perdagangan sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja di daerah yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antar daerah dalam kesatuan ekonomi nasional dan daerah

  2. Menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layan dalam hubungan kerja

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan strategis penciptaan kerja beserta pengaturannya, Gubernur Papua Tengah telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 44 tahun 2023 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja penerima upah, peserta jasa konstruksi, pekerja bukan penerima upah dan pekerja keagamaan di provinsi Papua Tengah yang dengan sendirinya mewajibkan seluruh masyarakat pekerja harus dilindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan, baik pekerja pada sektor formal maupun informal.

(Baca Juga : BPJS-TK Sambut Baik Launching Pergub Papua Tengah Nomor 44 tentang Penyelenggaraan Jamsostek dan Penerimaan Naker)

“Selain itu saya juga telah membentuk Satuan Tugas Pengangguran yang dikoordiniir oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM Provinsi Papua Tengah dalam mengentaskan pengangguran di daerah ini”, kata Pj.Gubernur Papua Tengah dalam sambutan tertulisnya.

Oleh karena itu, Pj.Gubernur Papua Tengah berharap dengan adanya Satgas Penanggulangan Pengangguran ini dapat melakukan langkah-langkah strategis dan taktis, melakukan komunikasi dan koordinasi yang intensif dengan para investor/perusahaan yang ada di Papua Tengah dan di luar Papua Tengah, sehingga informasi penerimaan tenaga kerja dapat diketahui oleh dinas terkait, juga melakukan koordinas lintas OPD, lintas kabupaten, agar tercipta lapangan pekerjaan baru di masing-masing wilayah.

Sebagai wujud pelaksanaan Peraturan Presdien Nomor 57 tahun 2023 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan, maka saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada PT. Freeport Indonesia dan Sub Kontraktornya, PT. Nabire Baru yang telah bekerja sama dengan Pemprov Papua Tengah, sehingga hari ini dapat dilaksanakan Launching Penerimaan Tenaga Kerja pada kedua perusahaan ini yang tentunya akan diikuti oleh perusahaan/investor lainnya. Semoga terus terjalin kerja sama untuk sama-sama menanggulangi pengangguran di daerah yang kita cintai ini.

“Saya tekankan sekali lagi bahwa diperlukan langkah-langkah konkrit untuk menjembatani para pencari kerja dengan permintaan pasar kerja. Tadi disampaikan Ketua Satgas Pengangguran bahwa solusi Link and Match (Relevansi antara pendidikan dengan kebutuhan kerja, usaha serta industri) agar terus menjadi prioritas mengatasi permasalahan ketenagakerjaan”, tutur Pj.Gubernur Papua Tengah.

“Kiranya Tuhan yang Maha Esa senantiasa memberkati kita sekalian dalam melakukan kolaborasi untuk mendukung program pengentasan pengangguran di daerah kita ini”, tutup Pj.Gubernur Papua Tengah mengakhiri sambutan tertulisnya.

Usai sambutan, Pj.Sekda Papua Tengah secara resmi melaunching Pergub Papua Tengah No 44 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja ditandai dengan pemukulan tifa.

Dalam acara ini, juga dilakukan Penyerahan Peraturan Gubernur Papua Tengah Tentang Penyelengaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh Pj.Sekda Papua Tengah kepada Kepala BPJS Kabupaten Mimika.

Selain itu, Pj. Sekda Papua Tengah bersama Wakil Bupati Nabire dan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM Provinsi Papua Tengah, Fred James Boray juga menyerahkan santunan kepada Ibu Yosina Wakei dari PT. Nabire Baru, Bapak Martinus Mandosir dari Majelis Gereja Maranatha dan Ibu Netia Burakon selaku Pekerja Rentan kabupaten Nabire.

[Nabire.Net/Edi Sutrisno]


One Response to Entaskan Pengangguran, Pemprov Papua Tengah Launching Pergub PPT No 44 tentang Penyelenggaraan Jamsostek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *