BPJS-TK Sambut Baik Launching Pergub Papua Tengah Nomor 44 tentang Penyelenggaraan Jamsostek dan Penerimaan Naker

Kepala BPJS Tenaga Kerja kabupaten Mimika, Rudyanto Panjaitan

(Kepala BPJS Tenaga Kerja kabupaten Mimika, Rudyanto Panjaitan)

Nabire, Kepala BPJS Tenaga Kerja kabupaten Mimika, Rudyanto Panjaitan, menyambut baik launching Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Tengah Nomor 44 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dan Penerimaan Tenaga Kerja pada PT. Freeport Indonesia dan PT. Nabire Baru.

Hal itu disampaikan Rudyanto Panjaitan, dalam acara Launching Peraturan Gubernur Papua Tengah Nomor 44 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dan Penerimaan Tenaga Kerja pada PT. Freeport Indonesia dan PT. Nabire Baru, bertempat di Pantai Nabire, Selasa (31/10/2023).

Dijelaskan Rudyanto, implementasi dari UU BPJS Nomor 40 Tahun 2004 dan UU BPJS Tenaga Kerja (BPJS TK) Nomor 24 Tahun 2011 serta implementasi dari Inpres No 2 Tahun 2021 dan Inpres No 4 tahun 2022 yang sekarang sama-sama digalakan yaitu pengentasan kemiskinan ekstrem.

Semua Pimpinan Daerah sama-sama saling mendukung, dan BPJS Tenaga Kerja berusaha seoptimal mungkin mendukung pemerintah daerah untuk bersama-sama mengentaskan kemiskinan melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada masyarakat khususnya di Papua Tengah.

“Untuk Papua Tengah saat ini, sudah ada beberapa kabupaten yang merintis pengentasan kemiskinan. Pertama yaitu kabupaten Mimika melalui Perbup memberi perlindungan kepada masyarakat miskin atau masyarakat yang rentan terhadap resiko timbulnya masyarakat miskin baru dengan memberi perlindungan sebanyak 20.000 masyarakat di kabupaten Mimika menjadi peserta BPJS TK dari APBD Mimika tahun 2023”, kata Kepala BPJS Tenaga Kerja kabupaten Mimika, Rudyanto Panjaitan.

Dengan keluarnya Peraturan Gubernur diharapkan semua kabupaten maupun provinsi yang ada di Papua Tengah ini sama-sama memberikan dukungan dengan program BPJS TK ini kita bersama-sama mampu menanggulangi timbulnya masyarakat miskin baru.

“Contoh lainnya, di kabupaten Mimika, Bapak Bupati mengeluarkan edaran meminta kepada para pelaku usaha untuk ikut ambil bagian, dan melalui CSR memberikan perlindungan kepada masyarakat miskin yang ada di kabupaten Mimika. Sampai saat ini sudah terlindungi 12.000 pekerja rentan yang ada di kabupaten Mimika dan kabupaten Nabire melalui CSR dari perusahaan”, lanjut Rudyanto.

“Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih atas dukungan pemerintah dan kami selalu mensupport pemerintah jika diminta kami harus ikut memberi sosialisasi ke semua di daerah kabupaten Mimika ini kami bersedia untuk mengenalkan lebih dekat lagi apa itu program BPJS TK dan dampaknya kepada masyarakat. Kami juga mengucapkan terima kasih atas terbitnya Peraturan Gubernur Papua Tengah Nomor 44 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Penerimaan Tenaga Kerja”, tandas Kepala BPJS Tenaga Kerja kabupaten Mimika, Rudyanto Panjaitan.

Turut hadir dalam acara ini, Pj.Sekda Papua Tengah, Anwar Damanik, SSTP, MM, Wakil Bupati Nabire, Ismail Djamaludin, Ketua Satgas Penanganan Pengangguran Papua Tengah yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM Provinsi Papua Tengah Fred James Boray, serta para Pejabat di lingkungan Pemprov Papua Tengah dan Pemkab Nabire serta Pejabat TNI-Polri, BPJS-TK kabupaten Nabire dan Mimika, Pimpinan PT. Freeport Indonesia diwakili oleh Bapak Paul Laly selaku Head, Employee Benefit & Services, serta Pimpinan PT. Nabire Baru diwakili oleh Bapak Arfan Arifin.

[Nabire.Net/Edi Sutrisno]


One Response to BPJS-TK Sambut Baik Launching Pergub Papua Tengah Nomor 44 tentang Penyelenggaraan Jamsostek dan Penerimaan Naker

  1. KK ini bisa di Daftar KH kk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *