INFO NABIRE
Home » Blog » Enam Pengawas Sekolah Dari Nabire Ikut Bimtek Pengajar Diklat Penguatan Kepala Sekolah Di Makassar

Enam Pengawas Sekolah Dari Nabire Ikut Bimtek Pengajar Diklat Penguatan Kepala Sekolah Di Makassar

(Enam Pengawas Sekolah Dari Nabire Ikut Bimtek Pengajar Diklat Penguatan Kepala Sekolah Di Makassar)

Nabire – Sejak tanggal 29 September hingga 6 Oktober 2019, enam pengawas sekolah dari kabupaten Nabire, mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengajar Diklat Penguatan Kepala Sekolah yang diselenggarakan oleh Pusat Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Jasmani dan Bimbingan Konseling (P4TK Penjas BK) Dirjend Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dir GTK Kemdikbud).

Bimtek narasumber Nasional yang dilaksanakan di Makassar ini menjadi langkah awal dalam rangka mencetak narasumber yang kompeten secara pedagogik dan profesional, sehingga mampu memfasilitasi kegiatan Bimtek Pengajar Diklat nantinya.

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, bahwa seorang kepala sekolah diharapkan memiliki kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.

Dengan memiliki kompetensi tersebut seorang Kepala Sekolah tentunya akan mampu mengelola, mengembangkan sekolah, memberdayakan dirinya dan memacu peningkatan kinerja sekolah yang dipimpinnya ke arah peningkatan mutu.

Tuntutan kompetensi terhadap kepala sekolah sebagai seorang manager sejalan dengan  fungsi utama sekolah untuk mencetak insan generasi muda yang memiliki kemampuan bersaing, berpikir kritis, kreatif dan inovatif, mampu dan terampil berkomunikasi, bekerjasama dan berkolaborasi, serta memiliki kepercayaan diri.

Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, sekolah sebagai pusat pembelajaran memerlukan kepala sekolah yang visioner dan memiliki kemampuan unggul dalam tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik.

Salah satu Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan adalah peningkatan kompetensi kepala sekolah agar mampu berpikir visioner dalam memimpin dan mengelola sekolahnya.

Target utama kebijakan ini  adalah membangun tata kelola dan budaya mutu disekolah yang berdaya saing tinggi. Hal ini sejalan dengan Permendikbud  Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah yang mengamanatkan bahwa guru calon Kepala Sekolah harus mengikuti Diklat Calon Kepala Sekolah dan mendapatkan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan sebagai salah satu persyaratan untuk menduduki jabatan sebagai Kepala Sekolah.

Sedangkan Kepala Sekolah yang sedang menduduki jabatan sebelum diterbitkan Permendikbud tersebut wajib mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah. Artinya Kepala Sekolah yang diangkat sesudah tanggal 1 April 2019 wajib mengikuti Penguatan Calon Kepala Sekolah pola 300 JP sedangkan  Kepala sekolah yang diangkat Sebelum 1 April 2018 wajib mengikuti Penguatan Kepala sekolah pola 70 JP. Pola 300 JP bagi calon kepala sekolah dilakukan melalui tahapan In-servis learning1 selama 70 jam; On-the Job Learning selama 200 JP dan In-servis learning2 selama 200 JP.

Penguatan bagi Kepala Sekolah maupun calon Kepala Sekolah dilaksanakan agar semua kepala sekolah menguasai kelima dimensi kompetensi yang dipersyaratkan.



Kegiatan Diklat Calon Kepala Sekolah dan Penguatan Kepala Sekolah diselenggarakan dalam rangka memantapkan kompetensi kepala sekolah dan mewujudkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, bahwa salah satu syarat pengangkatan kepala sekolah adalah telah mengikuti Diklat Calon Kepala Sekolah dan memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP), dan bagi Kepala Sekolah yang telah diangkat sebelum diundangkan Peraturan tersebut, wajib mengikuti Diklat Penguatan Kepala Sekolah untuk memperoleh STTPP Penguatan Kepala Sekolah.

Selain memperoleh STTPP peserta yang lulus nantinya akan memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS). Oleh karena itu Ir. Ruth MA Widianti, M.Pd sebagai salah satu peserta sangat mengharapkan semua kepala sekolah maupun calon kepala sekolah di Kabupaten Nabire bahkan Papua untuk dapat mempersiapkan diri mengingat pentingnya kegiatan ini baik.

Ditambahka Ruth, sesuai  perkembangan zaman maka syarat utama bagi semua peserta adalah mampu menggunakan dan menguasai Informasi Teknologi (IT) karena hasil seluruh tugas dan pelaporan harus di upload melalui akun pribadi.

Bimtek yang dilaksanakan selama 8 hari dengan pola 70 JP ini adalah tahapan awal pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah dan Penguatan Kepala Sekolah untuk mencetak calon narasumber nasional yang mumpuni dan profesional dalam memfasilitasi peserta pelatihan.

*Editor : Mario

[Nabire.Net]

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.