INFO PAPUA
Home Ā» Blog Ā» Empat Bupati Di Provinsi Papua & Papua Barat Dibidik Kejaksaan Tinggi Papua

Empat Bupati Di Provinsi Papua & Papua Barat Dibidik Kejaksaan Tinggi Papua

3

Empat Bupati di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dibidik jadiĀ  target penahanan Kejaksaan Tinggi Papua akibat terlibat kasus tindak pidana korupsi.

Empat Bupati itu antara lain, Bupati Kabupaten Waropen Yesaya Buinai, tersangka kasus dugaan korupsi dana senilai Rp. 3 milyar di Kabupaten Waropen untuk membayar uang balas jasa tim sukses. Bupati Biak, Yesaya Sombuk, tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana rehabilitasi 25 ruang kelas di Kabupaten Supiori dari dana APBN dengan nilai proyek Rp. 10,2 milyar.

Sedangkan, pelaksana Bupati Mimika, Ausilius You, tersangka kasus rehabilitasi SMP 3 Timika senilai Rp.410 juta. Sementara itu, Bupati Maybrat, Bernard Sagrim saat ini ditangani di pengadilan Tipikor, dan sudah dalam tahap tuntutan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, ESM Hutagalung menjelaskan, untuk proses penahanan Bupati Waropen, pihaknya sudah mengirimkan surat ijin penahanan ke Presiden Republik Indonesia melalui Jaksa Agung, sebab apabila Kepala Daerah harus dilakukan penahanan, maka tim Kejaksaan harus meminta ijin Presiden.

Dia menambahkan, apabila selama satu bulan ijin tersebut sudah sampai ke Sekretaris Negara tetapi belum turun perintah dari Presiden maka Kejaksaan mempunyai hak untuk menindak lanjutinya.Ā  ā€ kita tetap memastikan, setiap orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi harus ditahan, agar mempermudah proses pemeriksaan,ā€ tegas Maruli.

Sementara, untuk kasus korupsi Bupati Biak, pihak Kejaksaan akan mulai melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Biak pada tanggal 25 Agustus mendatang. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK di Jakarta.

Maruli juga menambahkan, untuk pemeriksaan Pelaksana Bupati Mimika akan ditahan setelah Gubernur Papua melantik Bupati Mimika definitif. ā€œ Kalau penjabat Bupati Mimika, kita tunggu setelah dilakukan pelantikan Bupati terpilih, sebab kalau mau ditahan sekarang, harus mendapat ijin Presiden, makanya kita tunggu saja sampai dia selesai menjabat nanti.ā€ ujar Maruli.

Sementara terkait Bupati Maybrat Bernard Sagrim, kata Maruli, saat ini ditangani di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura dan sudah dalam tahap tuntutan.

(BP)

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.