DPRD Intan Jaya Tunggu Surat KPU Papua Terkait Pengusulan SK Bupati Terpilih Intan Jaya Periode 2017-2022
Sejak pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Intan Jaya, 4 september 2017 lalu, hingga saat ini DPRD Intan Jaya belum dapat melaksanakan sidang paripurna guna menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih sesuai pleno KPU Propinsi Papua, serta membahas pengusulan SK Bupati ke Menteri Dalam Negeri. Hal ini dikarenakan belum diserahkannya surat pleno dalam proses tersebut.
Hal tersebut dikatakan, Ketua DPRD kabupaten Intan Jaya, Marten Tipagau S.Sos.
Dikatakan, KPU Papua harus segera menyerahkan secara resmi surat surat terkait penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Intan Jaya, agar segera diplenokan oleh DPRD Intan jaya, dan kemudian melakukan pengusulan SK tersebut ke Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Marten Tipagau, hal ini harus dilaksanakan secepat mungkin agar tidak menghambat proses proses lainnya, terkait pemulihan situasi pembangunan di Intan Jaya paska pilkada.
[Nabire.Net/Reyner.W]
Tinggalkan Balasan