DKPP Berhentikan Tetap & Berhentikan Sementara 2 Anggota Bawaslu Intan Jaya

Bawaslu Intan Jaya

(DKPP Berhentikan Tetap & Berhentikan Sementara 2 Anggota Bawaslu Intan Jaya)

Jakarta, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap enam perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, pada Rabu (17/11/2021) pukul 09.30 WIB.

Dalam persidangan ini, DKPP menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap dan Pemberhentian Sementara masing-masing kepada dua Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, yaitu Nemi Kobogau dan Yohakim Migau. Keduanya merupakan Teradu dalam perkara nomor 164-PKE-DKPP/IX/2021.

Ketua Majelis, Prof. Muhammad mengatakan bahwa Nemi Kobogau dijatuhi Pemberhentian Sementara sampai dengan diserahkannya Surat Keputusan Pemberhentian Sementara dan Cuti di luar Tanggungan Negara dari Pejabat Pembina Kepegawaian paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Yohakim Migau selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya sejak putusan ini dibacakan,” ucap Muhammad saat membacakan amar putusan 164-PKE-DKPP/IX/2021.

Dalam persidangan hari ini, DKPP membacakan putusan bagi enam perkara. Selain dari Nabire, juga ada putusan dari Intan Jaya, Boven Digoel, Aceh, Kota Batu dan Bolaang Mongondow.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua DKPP, Prof. Muhammad, yang menjadi Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo, yang menduduki posisi Anggota Majelis.

[Nabire.Net]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *