Digugat Ke Komisi Informasi Provinsi Papua Karena Tidak Transparan Soal Dokumen Informasi Publik, Pemkab Waropen Akhirnya Kooperatif
(Persidangan antara Tim PKN dengan perwakilan Bupati Waropen di Komisi Informasi Provinsi Papua)
Dianggap tidak transparan dan mengabaikan keterbukaan informasi publik, Tim Pemantau Keuangan Negara (PKN) menggugat Bupati Kabupaten Waropen ke Komisi Informasi Provinsi Papua, di Jayapura.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Pusat Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang SH MH, melalui rilisnya Jumat (09/11).
Tindakan yang dilakukan Tim PKN tersebut, didasarkan pada kurang transparannya pemerintah kabupaten Waropen atas dokumen informasi publik yang diminta oleh Tim PKN guna pengusutan daftar penerima hibah dan bantuan sosial serta laporan pertanggungjawaban penerima bantuan tersebut.
Permohonan permintaan akses dokumentasi informasi tersebut dilakukan Tim PKN kepada Humas Pemkab Waropen selaku pejabat pengelola informasi dan dokumentasi.
Tim PKN juga sudah mengajukan surat keberatan kepada Bupati Waropen setelah permintaan akses dokumentasi informasi tersebut tidak ditanggapi. Namun setelah 30 hari diajukan, surat keberatan yang diajukan Tim PKN, juga tidak direspon oleh Bupati Waropen.
Akibatnya, Tim PKN menggugat Bupati Waropen ke Komisi Informasi Provinsi Papua, didasarkan pada UU Nomor 14 Tahun 200 dan peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013.
Persidangan gugatan PKN kepada Bupati Waropen dilaksanakan pada hari Kamis siang (08/11) di Kantor Komisi Informasi Papua, Jayapura, dengan Nomor Register Perkara Nomor 012/IX/KI-PAPUA-PS/2018, berlansung antara Tim PKN yang diwakili Ketua PKN Patar Sihotang SH MH selaku pemohon dan Bupati Waropen yang diwakili Kepala Humas Pemkab Waropen Michael A. Rumabar SSTP, Kasub Bantuan hukum, Yosep Duwiri SH dan Kasub Perundang-undangan Ridwan Tayus.
Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim, Andriani Salman Wally, didampingi Joel Betoel Agaki Wanda dan Armin Thalib masing masing sebagai Anggota Majelis. Hadir juga Fony Lomboan sebagai Panitera Pengganti, dengan agenda persidangan pemeriksaan kedudukan Hukum antara Pemohon dan Termohon.
Pada saat pemeriksaan, kedua belah pihak memperlihatkan surat kuasa dan identitas masing masing pihak. Setelah pemeriksaan identitas dan surat kuasa, Ketua Majelis dan Anggota Majelis menyatakan kedua belah pihak memenuhi syarat kedudukan hukum untuk mengikuti persidangan sengketa informasi.
Sidang kembali dilanjutkan pada hari Jumat (09/11) dengan agenda melaksanakan mediasi antara kedua belah pihak, yakni Tim PKN dengan pihak Bupati Waropen.
Dalam mediasi tersebut, pihak dari Bupati Waropen menyatakan akan memberikan semua dokumen informasi publik yang dimohon oleh Tim PKN paling lambat 2 minggu setelah mediasi dan putusan sengketa. Dan hal itu diterima Tim PKN.
Persidangan ditutup dengan penandatanganan hasil mediasi oleh kedua pihak dan pembacaan putusan dari Komisi Informasi Papua dengan Nomor 012/IX/KIPAPUA- PS –A-M/2018. Majelis Hakim meminta agar putusan ini harus dilaksanakan kedua belah pihak dengan penuh tanggung jawab agar tidak menimbulkan upaya hukum lainnya, karena putusan berkekuatan hukum tetap dan sama dengan putusan peradilan umum.
Usai persidangan, Ketua PKN Patar Sihotang SH MH didampingi Tim PKN Jayapura yang diketuai Gregorius Remetwa mengaku puas dan mengucapkan terima kasih kepada pejabat publik pemkab Waropen yang telah memenuhi permohonan mengakses informasi publik yang dimohonkan oleh PKN.
Patar juga berharap agar hal ini bisa jadi momentum yang baik bagi keterbukaan dan transparansi bagi pejabat publik di kabupaten Waropen maupun kabupaten lainnya di Papua.
[Nabire.Net]
Tinggalkan Balasan