INFO PAPUA
Home » Blog » Dewan Adat Papua Kabupaten Dogiyai Tanggapi Pengangkatan Kasat Pol PP Dogiyai

Dewan Adat Papua Kabupaten Dogiyai Tanggapi Pengangkatan Kasat Pol PP Dogiyai

(Tokoh Agama Dogiyai Pertanyakan Pengangkatan Kasat Pol PP Dogiyai)

Dogiyai – Berdasarkan Surat Telegram Kapolda Papua No. ST/106/XI/KEP/2020 tanggal 23 November 2020 tentang Pengangkatan Jabatan Kasat Pol PP Kabupaten Dogiyai atas nama Iptu Maing Raini, yang sebelumnya menjabat Kapolsek Kamuu, Ketua Dewan Adat Papua kabupaten Dogiyai, Germanus Goo, mempertanyakan hal tersebut.

Dikatakan Germanus, seharusnya Kapolda Papua tidak berhak mengambil alih tugas dan wewenang pemerintah dalam menetapkan Kasat Pol PP di Dogiyai.

(Baca Juga : Tokoh Agama Dogiyai Pertanyakan Pengangkatan Kasat Pol PP Dogiyai)

Menurutnya, tanah Papua adalah tanah yang diberkati sehingga harus berhati-hati dalam mengambil keputusan.

“Kami masih marah, kepolisian Polda Papua telah menggagalkan RDP dari MRP, sekarang yang ini kami juga tidak suka dengan mengambil alih hak dan wewenang orang,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua II Dewan Adat Papua Dogiyai, Yulianus Agapa, juga sependapat dengan Germanus Goo, dengan meminta Polda Papua untuk memberikan wewenang penunjukan Kasat Pol PP kepada pemkab Dogiyai dalam hal ini Bupati Dogiyai.

“Kalau Kapolres atau Kapolsek yang dibongkar pasang, itu memang jalur Polda Papua, tapi Kasat Pol PP itu hak orang lain jadi tidak boleh diganti oleh kepolisian,” katanya.

Yulianus juga bingung dengan berbagai kebijakan yang tidak menguntungkan bagi rakyat Papua, baik kebijakan dalam hal penegakan hukum, manusia dan alam Papua hingga yang saat ini berkaitan dengan jabatan.

[Nabire.Net/Ones Yobee]


Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.