Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Nabire Untuk Pilgub Papua 2018 Sebesar 174.044 Pemilih, Ini Proses Penetapannya
Setelah melalui proses pemutakhiran data pemilih pada kegiatan Pencocokan & Penelitian (COKLIT) dari bulan Januari hingga Februari 2018 lalu, KPU Nabire akhirnya menetapkan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Gubernur Papua tahun 2018 untuk kabupaten Nabire.
Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Nabire untuk Pemilihan Gubernur Papua tahun 2018 yag ditetapkan KPU kabupaten Nabire sebesar 174.044 pemilih.
Penetapan DPT tersebut selain melalui proses COKLIT, juga dibantu oleh Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) yang diaktifkan kembali oleh KPU Pusat dengan harapan dapat membantu KPU di daerah dalam melakukan pengolahan data pemilihnya secara lebih mudah, cepat dan tepat.
Sebelumnya di bulan Januari 2018 lalu, KPU Nabire telah menyampaikan rekapitulasi hasil analisis sinkronisasi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kabupaten Nabire sebelum dilanjutkan dengan kegiatan COKLIT, dimana rekapitulasi hasil analisis sinkronisasi DP4 dan DPT Pemilu saat itu sebanyak 182.452 pemilih.
Jumlah 182.452 tersebut berkurang 4398 pemilih jika dibadingkan dengan DPT Pilkada Nabire tahun 2015 yakni sebesar 186.850 pemilih.
Kemudian data 186.850 pemilih tersebut diteliti dan dicocokkan langsung di lapangan mulai tanggal 20 Januari hingga 18 Februari 2018.
Setelah itu barulah KPU Nabire menetapkan DPT Pilgub sebesar 174.044 pemilih atau berkurang 12 ribu dibanding Pilkada Nabire 2015, dan berkurang 8408 dibandingkan rekapitulasi hasil analisis sinkronisasi DP4 dan DPT Pemilu pada bulan Januari 2018.
Pengurangan data pemilih tersebut disebabkan berbagai faktor diantaranya ditemukannya banyak pemilih ganda sejak Pilkada Nabire 2015 serta ada pemilih yang tidak sesuai dengan lokasi TPS (pindah alamat).
Sedangkan jumlah penduduk Nabire yang datanya diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri semester 2 tahun 2017 melalui Dinas Kependudukan & Catatan Sipil kabupaten Nabire sebanyak 166.463 jiwa. Berdasarkan pasal 191 ayat 2 UU 7 Tahun 2017 karna jumlah penduduk antara 100 ribu s/d 200 ribu maka jumlah kursinya di DPRD adala 25 kursi.
[Nabire.Net]
Tinggalkan Balasan