Cegah Nama Dicatut Partai Politik, Bawaslu Nabire Minta Warga Cek NIK di Situs Ini

(Cegah Nama Dicatut Partai Politik, Bawaslu Nabire Minta Warga Cek NIK di Situs Ini)
Nabire, Sehubungan dengan telah dilaksanakannya tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024, maka dalam rangka menjalankan tugas pencegahan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Bawaslu menghimbau sejumlah hal kepada Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Nabire, Adriana Sahempa, S.Pak, kepada Nabire.Net, Selasa sore (23/08/2022).
Dijelaskan Adriana, pihaknya sendiri telah mendapat surat dari Bawaslu RI yang terkait himbauan pencegahan ASN, TNI dan Polri maupun masyarakat yang dicatut namanya dalam kepengurusan Partai Politik.
Cara melakukan pengecekan yaitu dengan mengakses link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Dalam link tersebut, ASN, TNI dan Polri maupun masyarakat bisa memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jika ternyata NIK-nya terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), maka yang bersangkutan bisa mengisi surat pernyataan yang dilampirkan bersama surat himbauan.
Adapun surat himbauan dan surat pernyataan tersebut bisa diunduh disini.
Warga kemudian melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota terdekat dalam hal ditemukannya pencantuman nama/data pribadi yang bersangkutan sebagai Pengurus/Anggota Partai Politik.
Warga juga mengisi form Surat Pernyataan tidak menjadi pengurus/Anggota Partai Politik dan melampirkan Salinan KTP Elektronik yang disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kaupaten/Kota terdekat (Form terlampir).
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bagi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024. Aplikasi ini memudahkan proses pendaftaran dan verifikasi partai politik untuk mengikuti Pemilu 2024.
(Baca Juga : KPU Dogiyai Minta Anggota Parpol Cek NIK di Situs Berikut)
Sipol merupakan platform berbasis web yang digunakan untuk menginput data parpol, seperti profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan. Seluruh dokumen yang disyaratkan Undang-Undang Pemilu untuk menjadi peserta pemilu disampaikan parpol kepada KPU melalui Sipol.
Sistem ini disediakan KPU guna membantu partai politik dan penyelenggara pemilu dalam tahapan pendaftaran pemilu, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual partai politik. Akses secara resmi dibuka hingga berakhir masa pendaftaran melalui situs sipol.kpu.go.id.
Sebagai informasi, KPU sudah secara resmi membuka pendaftaran 14 Juni 2022 lalu. Pemungutan suara 14 Februari 2024. Selain itu, KPU juga membuka helpdesk guna untuk membantu partai politik yang mengalami kesulitan dalam tahapan-tahapan peserta pemilu.
[Nabire.Net]
Tinggalkan Balasan