Bupati Yakobus Dumupa Tegaskan, Sanksi Perda Larangan Minuman Beralkohol Tidak Pandang Status & Jabatan

Dogiyai – Pemerintah kabupaten Dogiyai mengadakan Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang larangan pemasukan, penyimpanan, peredaran dan penjualan serta produksi minuman beralkohol dan minuman oplosan di wilayah Dogiyai, senin 17 Desember 2018.

Sosialisasi ini mengusung tema “Melalui Sosialisasi Perda Kita Tingkatkan Kesadaran Hukum Di Lingkungan Pemkab Dogiyai”.

Hadir dalam sosialisasi ini, Bupati Dogiyai, Yakobus Dumupa S.IP, Ketua DPRD Dogiyai dan para Pimpinan OPD dan Staf Pemda Dogiyai.

Saat membuka sosialisasi, Bupati Dumupa mengatakan bahwa perda yang direncanakan harus dijalankan dan ditaati oleh seluruh OPD.

Bupati juga menegaskan ketika Perda sudah diterapkan, maka sanksinya tidak akan memandang status dan jabatan, baik pegawai, TNI, Polri, maupun masyarakat, semua sama dimata hukum.

Selain itu, Bupati Yakobus Dumupa juga meminta agar perayaan Natal dan Tahun Baru di wilayah Dogiyai bisa berjalan dengan tertib dan aman, semua pihak diminta menjaga kamtibmas, serta pihak TNI/Polri bisa bekerjasama dengan masyarakat untuk mendukung suasana yang kondusif, sehingga perayaan Natal dan Tahun Baru bisa dilaksanakan dengan penuh sukacita.

[Nabire.Net/Maikel.Marey]



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *