Bupati Biak Numfor, Thomas Ondy Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi 84 Miliar
Bupati Kabupaten Biak Numfor Thomas Ondy ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dengan nilai sebesar Rp 84 miliar.
Dugaan Thomas Ondi melakukan tindakan pidana korupsi tersebut yakni ketika dirinya masih menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, hingga saat ini pihak kepolisian masih belum mengambil tindakan.
“Polda Papua sejak 25 Oktober lalu sudah mengirim surat permohonan melalui Mabes Polri namun hingga kini belum ada jawaban sehingga tindakan kepolisian tidak dapat dilakukan kepada yang bersangkutan,” terang Direskrimsus Polda Papua Kombes Edi Swasono dilansir Merdeka, Minggu (1/1).
Lebih lanjut Edi mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya telah mengumpulkan semua barang bukti dan berkas-berkas terkait dengan kasus dugaan korupsi tersebut.
Untuk modus korupsi yang dilakukan Thomas Ondi sendiri adalah dengan cara memindahkan dana milik Pemkab Mamberamo Raya ke salah satu bank daerah dengan menggunakan namanya.
Tersangka Bupati Thomas Ondi akan dijerat pasal 2 dan 3 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
“Dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun,” kata Kombes Edi Swasono.
(HP)
Post Views: 1,688
Tinggalkan Balasan