Bapenda Nabire Imbau Pengusaha Segera Bayar Pajak Air Bawah Tanah Sesuai Peraturan Terbaru

Nabire, 23 Juni 2025 – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nabire mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha yang memanfaatkan air bawah tanah, seperti perusahaan air mineral, depot isi ulang air minum, hotel, usaha pencucian mobil, dan laundry pakaian, untuk segera memenuhi kewajiban membayar Pajak Air Bawah Tanah setiap bulan.
Imbauan ini disampaikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, yakni:
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,
-
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nabire Nomor 2 Tahun 2024,
-
serta Peraturan Bupati (PerBup) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Bapenda Kabupaten Nabire, Yusuf Sirampun Pirade, ST., MT., menegaskan bahwa pembayaran pajak air bawah tanah adalah kewajiban bagi para pelaku usaha yang mengambil dan memanfaatkan sumber daya alam tersebut. Hal ini bertujuan untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan memastikan pemanfaatan sumber daya air secara adil dan bertanggung jawab.
Bapenda mengajak seluruh wajib pajak untuk langsung datang dan melakukan pembayaran di Kantor Bapenda Kabupaten Nabire. Kedisiplinan dalam membayar pajak merupakan bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.
“Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan banyak terima kasih. Salam sukses selalu,” tutup Yusuf Sirampun.
[Nabire.Net]



Leave a Reply