BPMPK Nabire : Penggunaan Dana Kampung Wajib Warga Kampung Dalam Menentukan Prioritas Pembangunan Di Kampung
(Kepala BPMPK Nabire, Menase Yoteni)
Kepala Kampung sebagai kuasa pengguna anggaran dana kampung, wajib mempergunakan dana kampung dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana kampung sesuai dana yang dianggarkan.
Hal tersebut dikemukakan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat & Pemerintah Kampung (BPMPK) kabupaten Nabire, Menase Yoteni.
Dikatakan, dana kampung berdasarkan Pasal 96 PP No 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No 6 tahun 2014 tentang desa, bahwa pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan dana pendapatan belanja daerah setiap tahun paling sedikit 10% dari dana penerimaan kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).
Pemerintah Nabire sendiri telah mengalokasikan dana tersebut dan ditransfer langsung ke rekening kas kampung melalui Bank Papua.
Menase Yoteni juga menjelaskan, dana yang sudah ditransfer langsung ke kas kampung dapat dipergunakan dengan melibatkan warga kampung dalam menentukan prioritas pembangunan di kampung melalui musyawarah.
(RRINabire)






RWD
Trima kasih banya Bp Kepala Badan untuk informasinya, cuma tidak jelas yang Bp perlu jelaskan itu 10% dari dana perimbangan yg diterima kabupaten Nabire itu sebesar berapa, jujur DAUnya 709.593.553.000 jadi 10%nya? 70.959.355.300 di bagikan ke 72 kampung ber?Undang – undang Nomor 6 tahun 2014 Pasal 72 ayat (4); yakni ; Alokasi Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit 10 % dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi DAK.
Artinya DAU kabupaten Nabire yang sebesar Rp. 709.592.553.000,- 10%nya 70.959.255.300 dibagikan kepada 72 kampung sehingga ADD yang harus diterima setiap kampung adalah Rp 985.545.000.- belum ditambahkan dengan DBH. Untuk itu kami harapkan kepada Pemda Kabupaten Nabire agar segerah melaksanakan amanat Undang – undang tersebut, karena ditahun 2015 Kabupaten Nabire tidak menjalankan Amanat Uu no 6 th 2014 tentang Desa.
Dengan jelas Uu no 6 th 2014 memberi sangsi, yang terdapat pada Pasal 72 ayat (6) yakni; Bagi Kabupaten/Kota yang tidak memberikan ADD sebagaimana yang dimaksud pada Ayat (4) Pemerintah dapat melakukan Penundaan dan/atau pemotongan sebesar ADD yang harus disalurkan ke Desa.
Kami seruhkan kepada Bupati Nabire melalui Kepala Keuanagan Daerah Kabupaten Nabire, Kepala BPMPK, dan semua Instansi2 terkait.