Anggota DPRD Dogiyai Pertanyakan Pelantikan Jabatan Eselon 2, 3, 4, Di Lingkungan Pemkab Dogiyai

Dogiyai , NABIRE NET – Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Kabupaten Dogiyai Papua periode 2014-2019 menilai Pelantikan Jabatan Eselon 2 , 3 dan 4 yang di lakukan oleh Bupati Dogiyai sabtu, 07/02/ 2015 Aula Pemda Dogiyai ini menghancurkan roda pemerintahan yang ada dan tidak melalui penjaringan pihak yang berkaitan ditubuh Pemerintah daerah kabupaten Dogiyai.
“Kami DPRD Dogiyai kecewa dengan pelantikan kali ini Ko kenapa tidak kerjsama dengan pihak pihakt terkait. Setelah Gelapkan Dana Bansos, Roda Pemerintahanpun Bupati Dogiyai hancurkan” kata Markus melalui Telepon seluler kepada Nabire Net (09/02/15) senin pagi.
“Menurut Waine ,menjaring penempatan jabatan eselon itu harus di Kerjakan oleh Kepala BKD, di bahas di tentukan oleh Baperjakab yang di ketuai oleh Sekda, namun pelantikan Jabatan eselon kali ini tidak melalui prosedur yang ada, tidak melibatkan pihak pihak yang mengatur kaitannya dengan penempatan Jabatan eselon 2,3 dan esolon 4.
Kabupaten Dogiyai ini apakah hanya milik Bupati Dogiyai atau milik orang Dogiyai bersama.Tanya Waine. Tambah waine ,Pengambilan tindakan bupati yang selalu salah dan selalu menggunakan aturan limbah ini, hanya mematikan Perkembangan wibawa, karakter generasi muda orang asli Dogiyai menutupi menutupi kasus penggelapan Dana Bansos selama dua Tahun Anggaran Sebanyak Rp 59. 411.000.000.000,(Lima puluh sembilan milyard empat ratus sebelas juta Rupiah ).
Pelantikan eselon belum lama ini menduduki jabatan penting adalah non papua bisa ini melecehkan Pejabat Putra Daerah yang ada, dengan memberikan Jabatan jabatan penting kepada orang pendatang belum lama ini.
Salah satu warga Dogiyai yang enggan sebutkan nama menyatakan kepada majalahselangkah.com menduduki jabatan Kepala distrik kamu selatan bukan orang asli Kamuu selatan tapi menduduki jabatan orang luar dari distrik setempat ini hanya karena bupati melunasi utang politik.
Aneh sekali Bupati Dogiyai ini, sejarah yang kita dapatkan dalam Pelantikan eselon kemarin tanggal 07/02/2015 yang lebih duluan di jadikan Tersangka Oleh Tipikor Polda Papua, seperti Kepala Dinas Keuangan Kabupaten Dogiyai Soleman Samuel Somasoyan S.Sis Msi Bupati lantik sebagai Kepala Bappeda Kab.Dogiyai.
Apakah di Republik ini seorang tersangkah bisa menduduki Jabatan terpenting di Birokrasi ?
Saya Secara Pribadi sebagai Ketua Fraksi DPRD Dogiyai menghimbau kepada Seluruh Pejabat Putra Daerah, seluruh kaum intelektual Dogiyai, dan seluruh lapisan masyarakat Dogiyai, mari kita sama sama mengawasi Anggaran Pembangunan Tahun 2015 ini dengan baik, jangan sampai anggaran Tahun 2015 ini digunakan untuk jual beli hukum di Papua. Ajak Markus Waine.
(Martinus Pigome)


ERNA RUMSAUR
Info terbaru seputar Dugaan Kasus Dana Bansos Kabupaten Dogiyai yang sementara ditangani oleh pihak penyidik/TIPIKOR Polda Papua adalah sbb :
1.Hasil Audit rutin dari BPK Wilayah adalah yang dianggap sbg kesalahan adalah dana sejumlah 200jt rupiah dan sangat berbeda jauh sekali dgn hasil temuan yang dilaporkan oleh pihak TIPIKOR Polda Papua yaitu 3,7 Miliar;
2. secara Hukum Acara seharusnya TIPIKOR akan melakukan serangkaian pemeriksaan itu harus berdasarkan hasil audit/temuan BPKP, namun yang dialami pihak Pemda dogiyai justru Tim TIPIKOR melakukan penyidikan tepat 2 hari sebelum Tim BPK wilayah mengakhiri tugas auditnya di Kab. dogiyai…..ini kan aneh ??
dan masih banyak lagi hal2 yang dianggap janggal soal proses penangan kasus tsb, namun tetap pihak2 yang terlibat menunjukkan sikap kooperatif thd pihak penyidik dan hal tersebut telah menunjukkan rasa kepedulian dari para tersangka maupun saksi2 yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung akan adanya perubahan dan perbaikan dalam penggunaan dana bansos tsb pada tahun-tahun mendatang.