Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua nomor 283 tahun 2013 tentang hari libur resmi dan cuti bersama di wilayah Provinsi Papua tahun 2014, maka tanggal 1 Desember 2014 ditetapkan sebagai cuti bersama dalam rangka ditetapkan sebagai cuti berama masaraya Advent memasuki natal.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Papua Drs.F.X Mote,M.Si ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Jumat (28/11/2014) kemarin mengatakan cuti bersama yang ditetapkan selama satu hari kerja itu, sesuai dengan arahan Gubernur Provinsi Papua melalui surat keputusan. Jadi Pegawai Negri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua akan masuk kembali hari Selasa, 2 Desember 2014 mendatang.
Diharapkan kepada Pegawai Negri Sipil agar dapat masuk kembali tepat waktu sesuai dengan arahan Gubernur Papua dan tidak ada tambahan hari libur tambahan lagi.
“Kami tekankan pada PNS agar tidak ada tambahan hari libur karena pada hari selasa depan akan dilakukan absen.” tutupnya.
Menurutnya, melalui hari libur bersama memasuki masa advent sebagai hari doa bersama. Dimana dengan adanya perayaan Hari Advent, masyarakatkan dapat mempersiapan kedatangan hari kelahiran Tuhan Yesusu Kristus.
“Pada hari Advent semua komponen khusus umat Kristiani yang ada di Papua mempersiapkan diri dan saling menghormati,” terangnya.
Melalui masa advent iniu, semua pihak mempersiapan diri, dimana semua umat Nasrani bersama-sama mempersiapkan diri untuk menyambut kedatangan Tuhan Yesus. Dengan peristiwa ini diharapkan semua umat khusus umat Krsitiani dapat mempererat dan melaksanakan tugas dengan baik, sesuai ketentuan yang ada, namun tetap menjaga toleransi antar umat beragama.
“Dalam rangka mewujudkan pembangunan daerah dan nasional adil dan makmr baik lahir dan btahin sesuai dengan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Papua,” tandasnya.
Leave a Reply