Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Dogiyai, Yopi Degei, mengatakan, terkait dengan kasus korupsi dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos) senilai R p32 M lebih tersebut diharapkan penyidik Polda Papua dan Kapolda Papua serius memproses hukum mereka yang terindikasi korupsi.
Untuk itulah, penyidik Polda Papua dan Kapolda Papua diminta jangan terjebak dengan pendekatan yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat daerah yang tujuannya untuk mendiamkan/menghentikan kasus dugaan korupsi dimaksud.
“Kami harapkan penyidikan dan Kapolda Papua jangan menerima pendekatan-pendekatan yang dilakukan oknum pejabat Dogiyai. Kasus ini kami masyarakat akan terus mengawalnya,” ungkapnya di Museum Ekspo Waena, Senin (6/10).
Pihaknya juga meminta kepada penyidik Polda Papua untuk segera menetapkan status tersangka kepada oknum-oknum yang diduga korupsi. Pasalnya, sejak kasus ini mencuat di permukaan dan ditangani Tim Penyidik Tipikor Polda Papua pada Juli 2014 lalu, hingga kini belum ada penetapan status tersangka bagi para mereka yang diindikasikan kuat menjadi menyalagunakan kewenangannya pada dana Bansos dimaksud. Sehingga disini tentunya rakyat Dogiyai bertanya-tanya ada apa sebenarnya yang terjadi pada pihak Polda Papua yang terkesan tidak serius dalam menangani kasus itu.
“Kami mengindikasi kasus-kasus ini disinyalir kuat ada bargaening politik antar koruptor dengan oknum penyidik Kejati, karena dari data yang kami ketahui sudah ada oknum pejabat Dogiyai yang sudah 2 hari berada di Jayapura untuk berupaya melakukan pendekatan dengan penyidik Tipikor dan Kapolda Papua,” bebernya.
“Tim Tipikor pada Agustus 2014 melakukan penyelidikan lebih lanjut dan penyitaan dokumen di Kabupaten Dogiyai, tapi terkesan kasus ini tenggelam,” sambungnya lagi.
Pihaknya kuatir kasus ini ada unsur kesengajaan yang sedang dimainkan oleh oknum penyidik tertentu dengan pihak-pihak yang diduga selaku koruptor untuk menghambat dan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Untuk itulah, LMA Dogiyai meminta hati nurani Tipikor Polda Papua untuk tidak mentolelir oknum-oknum yang melakukan tindakan korupsi apalagi oknum yang sengaja menghentikan kasus ini.
Lanjutnya, jangan kasus Bansos ini nasibnya seperti beberapa kasus yang ditangani oleh Polda Papua tidak pernah sampai di pengadilan. Contohnya saja, kasus lapangan terbang (Lapter) Menou dan Lapter Dipa di Kabupaten Nabire Tahun 2011 senilai Rp2 M lebih tidak ada kejelasan penyelesaian penanganannya.
Di tempat terpisah, Tokoh Intelektual Kabupaten Dogiyai, yang juga selaku Ketua DPW Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua Wilayah Indonesia, Andi Gobai, menandaskan, untuk itu meminta kepada penegak hukum di Papua, yakni Kapolda Papua dan Kejati Papua untuk tidak segan-segan menegakan keadilan dan kebenaran demi tegaknya supremasi hukum di tanah Papua, demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang mandiri.
“Kami harapkan penegak hukum yang dikirim ke Papua, jangan menjadikan Papua sebagai tempat mencari makan, tetapi harus betul-betul menegakan hukum di Papua, karena Tanah Papua adalah Tanah yang diberkati,” tukasnya.
Leave a Reply