LSM KAMPAK Papua Desak Kejaksaan Negeri Serui & Kejaksaan Tinggi Papua Segera Jebloskan Bupati Waropen Ke Penjara

(Oskar Wenggi, Koordinator LSM Kampak Papua Wilayah Waropen)
Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (LSM KAMPAK Papua), melalui koordinator wilayah Kabupaten Waropen Oskar Wenggi, menegaskan kepada pihak kejaksaan negeri Serui dan kejaksaan tinggi Papua agar Bupati Waropen Dr.Drs. Yesaya Buinei,MM yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi danah hibah KPUD Waropen 2010, segera ditangkap dan dijebloskan kedalam penjara.
Menurut Oskar Wenggi bahwa bukan hanya saudara Christison Mbaubedari mantan ketua KPUD, atau Paulinus Hallan,SE Kepala BPKAD Waropen, serta Makalina K Wonatorey,SE yang juga adalah mantan Ketua KPUD Waropen nonaktif ketika itu. Ketiga orang ini sudah dijadikan tersangka dan dijebloskan kedalam penjara Lembaga Pemasyarakatan Serui Kabupaten Kepulauan Yapen.
Mengingat masih ada beberapa oknum pelaku yang belum ditangkap seperti saudara Nataneil Simunapendi, SE yang saat itu adalah bendahara KPUD Waropen tetapi juga sekaligus menjabat sebagai kabag keuangan BPKAD Waropen.
Adapun situasi dan kondisi setelah penetapan status Bupati Waropen sebagai tersangka korupsi Danah Hibah KPUD Waropen senilai Rp. 3 Miliar oleh kejaksaan negeri serui, kondisi pemerintahan semakin tidak jelas roda pemerintahannya, pasalnya Kantor Bupati Waropen di Botawa setiap harinya kosong, dan pegawai hanya apel setiap hari senin lalu (11/08) pulang dan tidak beraktivitas di Botawa.
Hal serupa juga terjadi pada Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan BAPPEDA Waropen yang mana gedung kantornya berdampingan dengan kantor Bupati Waropen, hampir seluruhnya kosong dan tidak ada pegawai yang beraktivitas.
Informasi lapangan bahwa seluruh pegawainya beraktivitas di waren dan lebih parahnya pegawai BAPPEDA dan Dinas PU lebih banyak berkantor di jalan-jalan. Hal ini mencerminkan bahwa dinamika pemerintahan Kabupaten Waropen dibawa kepemimpinan Bupati Dr.Drs. Yesaya Buinei,MM tidak efektif dan lebih banyak mondar-mandirnya saja.
Adapun catatan KAMPAK Papua Region Kabupaten Waropen terhadap pengelolaan pemerintahan daerah yang tidak efektif dan dinamis diakibatkan karena :
1. Ketidak cocokan atau ketidakharmonisan antara Bupati dan Wakil Bupati selama ini
2. Keterlibatan Tim Sukses Yang turut mengatur pemerintahan dalam hal penempatan jabatan-jabatan tertentu, serta pengambilan proyek-proyek atas nama disposisi Bupati maupun wakil Bupati
3. Ketidak cocokan Sekretaris Daerah (Sekda) yang tidak dilibatkan dalam penentuan jabatan-jabatan pada posisi pemerintahan, sebagai mana jabatan sekda sekaligus merupakan Ketua Baperjagat.
4. Tingginya volume korupsi, nepotisme, dan kolusi yang terjadi, sekaligus status Bupati Waropen sebagai TERSANGKA KORUPSI
5. Dewan (DPRD) tidak melaksanakan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya, sementara banyak fakta lapangan yan gmana proyek-proyek infrastruktur tanpa dibangun 100 % tetapi tagihan 100% dapat dicairkan
6. Aparat Penegak hukum dalam hal ini Polres Waropen tidak melaksanakan tugas negara sesuai undang-undang, malahan diduga pihak polres melalui oknum-oknum tertentu telah bermain mata dengan sejumlah pelaku pembangunan sehingga dugaan korupsi sama sekali tidak dikerjakan sesuai tugas dan pengabdian negara.
7. Proses pembangunan tidak jelas diawali dari mana dan berakhir dimana
8. Pelantikan pejabat tidak pada tempatnya sekaligus tidak melibatkan sekda sebagai Ketua Baperjagat
Fakta dinamika inlah yang membuat situasi dan kondisi kabupaten waropen dapat diibaratkan seperti KOTA MATI. oleh sebab itu atas dasar pemberitahuan pihak kejaksaan negeri Serui dan kejaksaan tinggi papua sebagaimana Status Tersangka terhadap Bupati Waropen, maka dengan ini KAMPAK Papua mendesak Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Negeri Serui segera mengeksekusi Bupati Waropen Dr.Drs. Yesaya Buinei,MM wajib hukumnya ditahan sehingga membuktikan kepada warga masyarakat waropen demi keadilan dan kebenaran hukum yang ditegakan.
Diakhir penyampaian Oskar Wenggi mengatakan jika Kejaksaan Tinggi Papua dan Negeri Serui menetapkan status tersangka Bupati Waropen sebagai KADO HUT Adhyaksa, maka KAMPAK Papua mendesak tersangka ditangkap dan ditahan sebagai KADO HUT RI ke 69 tahun sebagaimana dugaan korupsi yang dilakukan yakni Korupsi Dana Hibah KPUD Waropen tahun 2010 lalu.
Menggaris bawahi penuturan Oskar Wenggi Koordinator KAMPAK Papua wilayah Waropen bahwa Korupsi sudah menyengsarakan rakyat dan korupsi adalah kejahatan kemanusiaan luar biasa, maka wajib hukumnya Koruptor dipenjarakan demi sebuah keadilan dan kebenaran yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
(Nabirenet/Dowa/kampak)


Insos byak
usut jg smpe tuntas, keterlibatan bupati2 lain di papua dn papua barat yg trlibat,jgn cm smpe anak buah sj,tetap sj ada keterlibatan pimpinan, itu sngt dominan..masa yg lain sdh dipenjara yg lain msh ongkang2 kaki,sm sj ksh ksmpatan pancuri, ini kenyataan mrka msh pake uang negara utk biayai wanita prliharaannya.
Insos byak
tdk ada yg brani koment,knp?
Nim Suruan
Sail Raja Ampat 2014, membuka mata seantero dunia bhw kab.Raja Ampat siap menjadi tuan rmh penyelenggara iven akbar ini, namun dari sisi SDMnya kami belum siap,pemangku kebijakan di daerah jgn tinggal diam,galakkan SDM di kab. Bahari negeri impian /surga terakhir di Tanah Nuginea ini.