KPU Papua Siap hadapi Gugatan Prabowo-Hatta Di MK

Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai jadwal, Rabu tadi (06/08/2014), mengelar sidang perdana gugatan pasangan nomor urut 1 Prabowo-Hatta terhadap hasil pleno Komisi Pemilihan Umum RI terhadap hasil pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2014 di seluruh Indonesia termasuk di Papua.
Dalam berkas gugatan yang dibacakan tim kuasa hukum Prabowo-Hatta di Mahkamah Konstitusi (MK), salah satu yang dipermasalahkan adalah sistem noken di Papua. Sistem pemungutan suara itu dinilai sarat kecurangan.
“Papua tidak dilaksanakan pemilu presiden di 14 kabupaten pegunungan seperti pemilu umumnya dengan sistem noken atau ikat,” kata kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail, di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (6/8/2014).
Menurut Maqdir, sistem noken yang sudah berlangsung lama, yaitu proses pemungutan suara dengan cara menentukan pilihan melalui musyawarah di kampung lalu dibawa ke distrik dan kabupaten hingga provinsi, tidak terjadi di Pilpres sebagaimana mestinya karena ada intervensi dari penyelenggara pemilu.
Menanggapai hal ini, anggota KPU Provinsi Papua, Beatriks Wanane, yang ditemui di kantor KPU Papua mengatakan, KPU Papua telah siap menghadapi gugatan pasangan calon nomor urut 1 Prabowo-Hatta di MK.
Menurut Beatrix, KPU Papua telah mendapatkan surat edaran panggilan dari KPU RI Nomor 141.11/KPU-RI/2014 tentang persiapan dokumen terkait gugat dari pasangan nomor 1 Prabowo-Hatta. Di dalam surat edaran itu terdiri dari dua kategori gugatan, yakni gugatan hukum secara normatif terhadap lima kabupaten, yakni Kabupaten Sarmi, Kepulauan Yapen, Nabire, Keroom dan Kota Jayapura.
Sedangkan untuk kategori kedua untuk gugatan Noken yang terdapat di 12 kabupaten. Kabupaten yang dimaksud di antaranya, Pucak Jaya, Jayawijaya, Yalimo, Yahukimo dan sejumlah kabupaten lainnya di pegunungan tengah Papua.
“Tudingan pasangan Prabowo-Hatta 12 Kabupaten di Papua ini tidak melaksanakan pilpres tetapi langsung mencoblos dan membagi suara,” kata Beatrix Wanane yang juga mantan anggota KPU Kota Jayapura.
Untuk menghadapi gugatan itu, KPU Papua pada (1/8) lalu telah dipanggil KPU RI dan kuasanya, Anang Buyung Nasution, untuk mendapatkan arahan dan mempersiapkan diri guna menghadapi gugatan itu.


Leave a Reply