4 Orang Diduga TPN/OPM Ditangkap di Sarmi
Empat orang yang diduga anggota Tentara Pembebasan Nasional/Operasi Papua Merdeka (TPN/OPM) Papua, berhasil ditangkap oleh Satuan Tugas (Satgas) Pamrahwan Yonif 755/Yalet di Kampung Yanma, Distrik Pantai Timur, Kabupaten Sarmi, Senin (4/3) kemarin.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih, Letnan Kolonel Infanteri Jansen Simanjuntak saat dikonfirmasi Papua Pos membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap 4 orang berinisial ID (63), NS (36), ST (35) dan DN (29) yang diduga anggota TPN/OPM Papua bersenjata. Penangkapan tersebut dilakukan oleh anggota Pos Takar Nengke Satgas Pamrahwan Yonif-755/Yalet, setelah mendapat informasi dari warga masyarakat yang merasa resah atas aktifitas kelompok ini.
Menurut Jansen, penangkapan terhadap 4 orang anggota TPN/OPM kelompok Alex Makabori tersebut, dilakukan Senin (4/3) sekitar pukul pukul 08.30 WIT.
Ia menjelaskan, saat itu anggota Pos Takar Nengke menerima informasi dari seorang warga yang melihat 4 orang mengendarai 2 unit sepeda motor yang berboncengan dari arah Sarmi menuju arah Jayapura yang kelihatan ketakutan. Melihat itu, kontan 3 anggota Pos Takar Nengke melakukan pengejaran terhadap ke 4 (empat) orang yang dicurigai tersebut, dengan mengendarai 2 unit sepeda motor.
“Tepatnya di Kampung Yanma Distrik Pantai Timur, Danpos Takar Nengke berhasil menangkap keempat orang tersebut yang waktu itu sedang ngobrol dengan salah seorang masyarakat di pinggir jalan,” jelasnya.
Keempat anggota TPN/OPM tersebut langsung dibawa ke Koramil 1712-02/Pantai Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan sementara, diperoleh identitas keempat orang tersebut yakni ST (35), ID (63), NS (42) dan DN (29). Sedangkan barang bukti yang berhasil disita berupa 1 lembar dokumen yang berisi hasil pertemuan TPN/OPM tanggal 26 Februari 2013, 1 buah kartu anggota TPN/OPM atas nama NS dengan jabatan staf markas pusat TPN/OPM, cap tertanda Panglima TPN/OPM Richard H Joweni.
Selain itu ditemukan 1 buah sangkur lipat jenis USA M9, 1 buah brifet lambang Bendera Bintang Kejora, 1 buah foto NS dengan memegang senjata M 16 A1 dan 1 buah ransel, uang tunai sebesar Rp 20.100.000, 3 buah HP serta 2 buah botol obat asam urat yang kemudian diserahkan kepada Polres Sarmi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol I Gede Sumerta Jaya, Sik mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian Sarmi, keempat orang itu terbukti bersalah di mana ditemukan dokumen berisi mengenai kegiatan mereka yang akan melakukan gangguan keamanan di Sarmi, Jayapura dan Kabupaten Jayapura.
“Atas apa yang diperbuatnya, kami menjerat mereka dengan pasal 110 Jo 53 KUHP dan Pasal 2 UUD Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang permufakatan jahat dan membawa senjata tajam dengan ancaman minimal 20 tahun penjara dan maksimal selama seumur hidup,” jelasnya.
(Sumber : Papuapos)
Tinggalkan Balasan