3 Pimpinan DPRD Papua Barat Dituntut 1,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi
(M Rumadas)
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura, Papua, menuntut tiga pemimpin DPRD Papua Barat, masing-masing Ketua DPRD Yosef Yohan Auri, Wakil Ketua I Robert M Nauw, dan Wakil Ketua II Demianus Jimmy Idjie. Ketiganya dituntut hukuman penjara 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta terkait dugaan korupsi Rp 22 miliar dana APBD 2010-2011.
Dalam sidang hari ini (15/1), Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Direktur PT Papua Doberai Mandiri, Mamad Suhadi dengan hukuman yang sama.
Jaksa Penuntut dari Kejaksaan Tinggi Papua, Frenkie Son menuturkan, tuntutan itu sudah melebihi dari minimal hukuman korupsi. Jaksa, kata dia, tidak menjatuhkan hukuman primair bagi terdakwa, karena tidak terbukti.
“Primair tidak terbukti, subsidair yang terbukti. Kami menghukum ketiganya lebih tinggi dari hukuman minimal kasus korupsi yang hanya 1 tahun penjara. Ini juga dikarenakan karena keempatnya telah mengembalikan uang tersebut ke kas negara,” ujar Frenkie Son.
Sidang Bekas Sekda Papua Barat
Selain itu, majelis hakim Tipikor Jayapura juga menyidangkan bekas Sekretaris Daerah Papua Barat, Marthen Luther Rumadas dengan kasus yang sama. Dia dituntut dua tahun hukuman penjara dan denda Rp 500 juta.
“Rumadas diduga mencairkan dana tersebut tanpa sepengetahuan Gubernur Papua Barat Abraham Atururi dan Rumadas juga melanggar prosedur pengambilan uang di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Padoma Doberai Mandiri tanpa melalui sidang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam penyelidikan juga tidak ada bukti adanya kongkalingkong antara Sekda dengan anggota dewan dalam pencairan dana ini,” ungkap Frenkie Son.
Lanjut Frenkie, hukuman Rumadas dijatuhkan lebih tinggi dari tiga pemimpin DPRD karena dia pernah diduga dalam proses korupsi yang sama di Manokwari pada tahun lalu. Ia diduga terlibat dalam perkara dana bagi hasil dengan kepala dinas pendapatan daerah Provinsi Papua Barat. “Jadi beliau agak lain, makanya jadi dua tahun. Beliau juga aktif dalam pencairan uang ini, hingga PT Padoma bisa langsung mengeluarkan uang tersebut,” katanya.
Soal tuntutan itu, kuasa hukum tiga pemimpin DPRD dan bekas Sekda Papua Barat, Rahman Ramli menuturkan, tuntutan yang dibacakan hari ini tidak adil, sebab seluruh terdakwa telah mengembalikan uang ke kas negara. Apalagi terbukti dalam sidang keterangan saksi, bahwa konteks materi sidang lebih kepada kasus perdata, bukan pidana.
“Kami tetap mengajukan pembelaan, dengan lebih mempertimbangkan materi sidang pada kasus perdatanya, agar ada pertimbangan bagi hakim saat pembacaan vonis nanti,” jelasnya.
Kronologi Kasus
Kasus dugaan korupsi ini berawal saat 44 anggota DPRD Papua Barat meminjam dana Rp 22 miliar dari BUMD PT Padoma Doberai Mandiri, pada September 2010 melalui bekas Sekda setempat, Marthen Luther Rumadas. Peminjaman ini diantaranya untuk pemenuhan kebutuhan pribadi, diantaranya rumah, kendaraan dan biaya untuk bertemu dengan konstituennya mengingat saat itu menjelang hari raya Idul Fitri, Natal dan tahun Baru.
Pinjaman dari PT Padoma diberikan setelah ada pembicaraan antara para terdakwa yakni Yosef Yohan Mauri, Robert Melianus Nauw, Marthen Luther Rumadas, dan Mamad Suhadi yang menyetujui peminjaman tersebut. Sementara, pencairan dana dilakukan dengan dua kali tahap, yakni sebesar Rp 15 miliar dan tahap kedua Rp 7 miliar.
“Dalam peminjaman uang tersebut, ke-44 anggota mendapat pinjaman bervariasi, mulai dari Rp 1 miliar lebih hingga Rp Rp 450 juta,” jelas salah satu terdakwa, Jimmy Demianus Idjie.
Pengadilan setempat secara bertahap juga melakukan sidang kepada 39 anggota lainnya yang sampai saat ini masih memasuki agenda keterangan saksi. Ke-44 anggota tersebut tak ditahan, namun menjadi tahanan kota.
(KBR68H)
Tinggalkan Balasan